Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Demi Foya-Foya dan Karaoke, Warga Wonosobo Bobol Baterai Tower BTS, Dibekuk Polres Temanggung

Devi Khofifatur Rizqi • Kamis, 16 Juli 2026 | 09:35 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menunjukkan barang bukti yang digunakan pencuri baterai tower BTS. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menunjukkan barang bukti yang digunakan pencuri baterai tower BTS. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Seorang pria berinisial NN, 26, warga Wonosobo, ditangkap Satreskrim Polres Temanggung.

Lantaran mencuri baterai lithium di tower BTS milik provider XL di Desa Selopampang, Kecamatan Selopampang, Temanggung.

Ironisnya, pelaku memiliki kemampuan melakukan perawatan tower telekomunikasi, yang justru disalahgunakan untuk mencuri.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 03.00.

Pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar baterai lithium yang menjadi sumber daya cadangan tower BTS.

"Pelaku memotong kawat pembatas tower, kemudian merusak gembok pintu dan mengambil baterai lithium yang berada di dalam boks BTS provider XL," katanya, Rabu (15/7/2026).

Baterai hasil curian dijual kepada pengepul seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan dihabiskan untuk berfoya-foya, karaoke, jalan-jalan, dan kebutuhan pribadi lainnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan mobil Toyota Xenia warna biru metalik bernomor polisi AA 1952 EW.

Mobil itu digunakan pelaku saat beraksi, beserta sejumlah peralatan yang dipakai untuk membobol tower.

Sementara Kasatreskrim Polres Temanggung AKP I Komang Mahendra Deputra menjelaskan, pelaku ditangkap di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (9/7/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan.

"Saat ditangkap, pelaku sedang berada di Sleman untuk melakukan pekerjaan maintenance. Dia memang memiliki kemampuan di bidang perawatan tower, tetapi kemampuan itu justru disalahgunakan untuk melakukan pencurian," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, NN diduga juga terlibat pencurian baterai BTS XL di Kecamatan Bulu. Kedua aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu kurang dari satu bulan.

"Yang sudah terang ada dua TKP, yakni di Bulu dan Selopampang. Untuk lokasi lainnya masih kami lakukan pengembangan," kata Komang.

Akibat pencurian tersebut, operasional tower sempat terganggu karena kehilangan sumber daya listrik cadangan.

 "Kalau baterainya hilang, tower bisa blackout sehingga layanan sinyal ikut terganggu," jelasnya.

Hingga kini polisi masih memburu barang bukti baterai lithium yang telah dijual pelaku. Itu sekaligus menelusuri pihak penadahnya.

"Atas perbuatannya, NN dijerat Pasal 477 huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Komang. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
Kapolres Temanggung curi baterai tower BTS perawat tower AKBP Zamrul Aini