Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Dewan dan Petani Tembakau Temanggung Tolak PP 28, Siap Berkemah di Jakarta Kawal Aspirasi

Devi Khofifatur Rizqi • Senin, 13 Juli 2026 | 15:21 WIB
Audiensi komite pertembakauan dengan DPRD Temanggung soal penolakan PP 28 Tahun 2024 yang dinilai merugikan petani tembakau. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Audiensi komite pertembakauan dengan DPRD Temanggung soal penolakan PP 28 Tahun 2024 yang dinilai merugikan petani tembakau. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- DPRD Kabupaten Temanggung bersama Komite Pertembakauan Kabupaten Temanggung menolak sejumlah aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut  dinilai mengancam keberlangsungan petani tembakau nasional. 

Penolakan tersebut akan dibawa langsung ke Jakarta melalui aksi penyampaian aspirasi pada 19 Juli. Bahkan, DPRD bersama petani tembakau Temanggung akan berkemah di depan gedung DPR RI.

DPRD Temanggung mendesak pemerintah pusat membatalkan rancangan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan itu mengatur batas maksimal kadar nikotin dan tar serta rencana penyeragaman kemasan rokok.

"Kita harus gerak cepat. Hari ini kita kirimkan surat tuntutan. Tidak hanya dikirim, tetapi juga akan kita kawal sampai ke DPR RI," tegas Wakil Ketua DPRD Temanggung, Tunggul Purnomo, Senin (13/7).

Ia menyebut, surat tuntutan langsung disiapkan setelah DPRD menerima aspirasi dari Komite Pertembakauan Temanggung pada Jumat (9/7/2026).

Menurutnya, waktu yang tersisa sebelum rencana pengesahan regulasi-pada 26 Juli- sangat terbatas, sehingga DPRD memilih bergerak cepat.

Baca Juga: Temanggung Tegas Tolak Penyeragaman Bungkus Rokok, Khawatir Pukul Petani Tembakau

Selain berkirim surat, DPRD juga akan ikut mendampingi aksi penyampaian aspirasi ke Jakarta bersama Komite Pertembakauan.

Rencananya, rombongan akan berangkat pada 19 Juli. Selanjutnya, mereka menyampaikan aspirasi langsung ke DPR RI serta kementerian terkait sebelum regulasi diberlakukan.

Dikatakan, apabila ketentuan batas maksimal nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram diterapkan, tembakau Temanggung akan sulit terserap industri.

Karena karakteristiknya memang memiliki kadar nikotin dan tar yang lebih tinggi.

"Kalau aturan itu diberlakukan, masyarakat pertembakauan Temanggung jelas dirugikan. Tembakau kita kadar nikotin dan tar-nya tinggi sehingga akan sulit terserap industri," ujarnya.

Selain itu, rencana penyeragaman bungkus rokok berpotensi menekan penyerapan tembakau dan memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, DPRD Temanggung mengaku telah menjalin komunikasi dengan sejumlah anggota DPR RI lintas fraksi. Supaya perjuangan tersebut mendapat dukungan di tingkat pusat.

"Kita harus optimistis. Kalau tidak optimistis, untuk apa berjuang," tegas politisi Golkar ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite Pertembakauan Temanggung, Wisnu Bhrata, mengatakan, regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar akan berdampak langsung terhadap petani tembakau nasional.

Menurutnya, kadar nikotin tembakau Indonesia umumnya berada di atas 3 persen. Sedangkan tembakau Temanggung rata-rata memiliki kadar nikotin di atas 6 persen, bahkan jenis tertentu dapat mencapai 10 persen.

"Kalau batas maksimal nikotin hanya 1 miligram dan tar 10 miligram, tembakau nasional tidak akan memenuhi standar tersebut. Yang bisa memenuhi justru tembakau impor," katanya usai audiensi dengan DPRD Temanggung.

Komite pertembakauan menilai, pemerintah seharusnya lebih dahulu melakukan riset. Termasuk menyediakan solusi bagi petani sebelum menetapkan aturan baru.

"Pemerintah jangan langsung membuat aturan tanpa memberikan solusi. Kalau memang ingin standar itu diterapkan, harus ada riset untuk menghasilkan bibit yang sesuai," ujarnya.

Mengenai penyeragaman kemasan rokok, komite menilai, hal itu berpotensi menurunkan serapan tembakau nasional.

Kondisi itu akhirnya memukul perekonomian masyarakat pertembakauan. "Kalau memang diseragamkan, berpotensi banyak rokok ilegal," tegas Wisnu.

Makanya, komite akan memberangkatkan 200 perwakilan petani untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat. Mereka berharap, aturan-aturan yang diterbitkan berpihak kepada petani tembakau.

"Rencananya kami akan memberangkatkan 200 perwakilan petani. Akan kemah di gedung DPR RI. Optimistis agar turunan peraturan itu tidak merugikan petani tembakau," tambah Wisnu.

Dalam surat yang akan dikirimkan ke DPR RI, DPRD Temanggung meminta pemerintah pusat tidak memberlakukan rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta rancangan Peraturan Menteri Kesehatan terkait penyeragaman bungkus rokok. 

DPRD menilai kedua kebijakan tersebut berpotensi menurunkan serapan tembakau, merugikan petani, melemahkan industri rokok kretek nasional, hingga meningkatkan peredaran rokok ilegal. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#tolak PP no 28 #DPRD Temanggung berkemah #kawal aspirasi #toko oen semarang