Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Patungan Beli Tembakau Gorilla lewat IG, Dua Pemuda Magelang Dijerat 20 Tahun Bui

Devi Khofifatur Rizqi • Jumat, 10 Juli 2026 | 19:09 WIB
Satresnarkoba Polres Temanggung ungkap kasus narkotika yang dilakukan dua pemuda asal Magelang. (Istimewa)
Satresnarkoba Polres Temanggung ungkap kasus narkotika yang dilakukan dua pemuda asal Magelang. (Istimewa)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Niat patungan membeli tembakau sintetis atau gorila untuk dipakai sekaligus dijual kembali, menyeret dua pemuda Kabupaten Magelang ke jerat hukum. 

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka pengedar oleh Satresnarkoba Polres Temanggung.

Kedua tersangka berinisial FYA, 22, dan BAWH ,25, warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Kranggan–Badran. Tepatnya di depan area makam Dusun Gandokan, Desa Badran, Kecamatan Kranggan, pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 15.00.

"Saat digeledah, petugas menemukan dua paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di dashboard sepeda motor," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: Transaksi Narkoba dengan Nomor Virtual, Polresta Magelang Ungkap 29 Kasus, Amankan 30 Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap kedua tersangka membeli narkotika tersebut secara patungan.

Itu melalui akun Instagram bernama Spider Crush yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). FYA menyetor Rp200 ribu, sedangkan BAWH Rp50 ribu untuk membeli dua paket tembakau sintetis.

Paket kemudian diambil melalui sistem tempel di kawasan Pondok Syubbanul Wathon, Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang pada malam hari.

Keesokan harinya, keduanya berangkat menuju Temanggung untuk menjual kembali sebagian barang tersebut. 

Sekaligus dipakai sendiri. Namun, sebelum transaksi berlangsung, keduanya lebih dulu diamankan petugas Satresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan. Dari tangan FYA, polisi menyita dua plastik klip berisi tembakau sintetis seberat bruto 2,96 gram, satu bungkus rokok merek 76 apel, satu unit iPhone 11 warna ungu yang berisi percakapan transaksi.

Serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Sementara dari BAWH diamankan satu unit telepon genggam Redmi Note 8.

Dari hasil penyidikan, keduanya diduga berperan sebagai pengedar karena membeli narkotika untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. 

 "Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKP Rio. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#diancam bui 20 tahun #tembakau gorilla #Satresnarkoba Polres Temanggung