Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Temukan Sejumlah Kesalahan Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati Agus : Diselesaikan melalui Pendampingan Inspektorat

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 8 Juli 2026 | 14:25 WIB

 

Kegiatan pembinaan pemerintah desa yang diikuti empat kecamatan di Kabupaten Temanggung bagian selatan di Kantor Desa Badran, Kranggan, Rabu (8/7/2026). (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Kegiatan pembinaan pemerintah desa yang diikuti empat kecamatan di Kabupaten Temanggung bagian selatan di Kantor Desa Badran, Kranggan, Rabu (8/7/2026). (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Pemerintah Kabupaten Temanggung menemukan sejumlah kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Namun, dipastikan temuan tersebut tidak mengarah pada penyimpangan pidana.

Temuan mengenai kesalahan administrasi ini terkuak, dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintah desa dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, di aula Kantor Desa Badran, Rabu (8/7/2026). 

"Ada beberapa temuan administrasi, tetapi bukan karena disengaja untuk melakukan tindakan yang tidak benar. Sebagian besar karena kemampuan SDM di desa tidak sama dalam mengelola administrasi," kata Bupati Temanggung Agus Setyawan.

Agus memastikan, temuan ini tidak mengarah pada penyimpangan pidana. Melainkan dipengaruhi perbedaan kemampuan sumber daya manusia (SDM) aparatur desa dalam menjalankan administrasi.

Makanya, pemerintah daerah bersama Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Temanggung, terus mengedepankan pembinaan. Sehingga persoalan administrasi tidak berkembang menjadi persoalan hukum.

Menurut Agus, temuan tersebut hanya terjadi di beberapa desa. Saat ini, seluruhnya telah diselesaikan melalui pendampingan Inspektorat. "Alhamdulillah sudah kita selesaikan bersama-sama dengan Inspektorat. Jumlahnya (desa) tidak banyak," ujarnya.

Dijelaskan, setiap laporan dugaan penyimpangan yang masuk, terlebih dahulu akan ditelaah oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Langkah ini untuk memastikan apakah persoalan yang dilaporkan hanya berupa kesalahan administrasi atau telah mengarah pada pelanggaran hukum.

"Kita harus memilah apakah ini hanya administrasi atau memang ada pelanggaran," jelas Agus.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Arifin Arsyad, mengatakan, setiap laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa akan didahulukan untuk diperiksa oleh APIP.

Itu sesuai nota kesepahaman antara kejaksaan, kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri.

 "Kalau memang hanya persoalan administrasi, tentu diselesaikan melalui pembinaan oleh APIP dan dinas terkait. Kalau nantinya ditemukan unsur pidana, baru hasilnya disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti," katanya.

Sepanjang 2026, Kejaksaan Negeri Temanggung menerima satu laporan terkait pengelolaan keuangan desa.

Namun laporan tersebut telah diserahkan kepada APIP untuk dilakukan pemeriksaan awal. Itu sebelum diputuskan langkah penanganan selanjutnya.

"Kami berharap aparatur desa semakin tertib dalam mengelola administrasi dan keuangan. Sehingga dapat meminimalkan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari," terangnya.

Kepala Desa Badran Nopirmansyah mengaku, pembinaan semacam ini membantu pengelola administrasi maupun keuangan di kantor desanya.

Kegitan ini turut memberikan pemahamam mengenai tata kelola pemerintahan yang baik sesuai aturan.

"Ini sangat membantu. Kami juga komitmen dalam pengelolaan administrasi maupun keuangan agar sesuai track-nya," tandasnya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#pembinaan kepala desa #pengelolaan dana desa #kantor desa badran #Bupati Temanggung Agus Setyawan