Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Temanggung Tegas Tolak Penyeragaman Bungkus Rokok, Khawatir Pukul Petani Tembakau

Devi Khofifatur Rizqi • Minggu, 5 Juli 2026 | 18:32 WIB
Kegiatan dialog mengenai masa depan tembakau Temanggung yang dihadiri oleh perwakilan Kemenperin, Bea Cukai, serta petani tembakau. (Istimewa)
Kegiatan dialog mengenai masa depan tembakau Temanggung yang dihadiri oleh perwakilan Kemenperin, Bea Cukai, serta petani tembakau. (Istimewa)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Rencana pembatasan kadar tar, nikotin, serta penyeragaman bungkus rokok dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 ditolak Pemerintah Kabupaten Temanggung. Sebab jika terealisasi, hal tersebut dinilai sangat merugikan petani tembakau.

Sebagai sentra penghasil tembakau, Kabupaten Temanggung menilai regulasi baru  tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau. Serta berdampak langsung terhadap nasib petani.

"Adanya rancangan peraturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, kami jelas menolak kalau isinya seperti pembatasan tar, nikotin, dan penyamaan bungkus rokok. Kami meminta kembali kepada aturan yang lama karena terkait kadar tar dan nikotin sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI)," tegas Bupati Temanggung Agus Setyawan, usai dialog kondisi pertembakauan di Pendopo Pengayoman, kemarin.

Baca Juga: Nasib Petani Tembakau Terkatung-katung : Terjepit Regulasi dan Minim Subsidi Pupuk

Meski kebijakan tersebut tidak secara langsung menyasar petani tembakau, lanjut Agus, dampaknya akan dirasakan hingga sektor hulu. Itu melalui berkurangnya kebutuhan bahan baku industri rokok.

"Kalau ini tetap dijalankan memang tidak menohok langsung petani. Tapi pasti akan berimbas terhadap penyediaan bahan baku. Sampai hari ini petani tembakau di Kabupaten Temanggung masih eksis menanam tembakau," ujarnya.

Adapun penolakan secara resmi terhadap aturan baru tersebut telah disampaikan Pemkab Temanggung kepada pemerintah pusat.

Surat penolakan dikirimkan kepada Menko PMK dan Kantor Staf Presiden (KSP). Aspirasi serupa juga telah disampaikan langsung kepada Menteri Pertanian.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Menko PMK dan KSP beberapa bulan lalu. Secara lisan juga sudah kami sampaikan kepada Menteri Pertanian saat bertemu," kata Agus.

Sikap serupa juga disampaikan Kementerian Perindustrian. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria.

Pihaknya menolak pengaturan mengenai standarisasi kemasan rokok dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan. Kementerian Perindustrian sudah menyampaikan posisi untuk menolak standarisasi kemasan rokok.

"Kami meminta agar pengaturan terkait standarisasi kemasan dihapus dari rancangan Peraturan Menteri Kesehatan," ujarnya.

Menurut Merrijantij, pengaturan yang seharusnya diatur pemerintah hanya berkaitan dengan desain peringatan kesehatan. Itu seperti jumlah gambar, ukuran, serta tata letaknya. Bulan menghilangkan identitas kemasan produk.

Ia menilai ketentuan mengenai batas maksimal kadar tar dan nikotin seharusnya tetap mengacu pada SNI yang berlaku saat ini.

Jika nantinya terdapat target penurunan kadar tar dan nikotin, penerapannya perlu dilakukan secara bertahap. Yakni melalui kesepakatan seluruh pemangku kepentingan.

"Kalau memang ada target akhir, harus disepakati bersama antara petani, pelaku usaha, pemerintah, dan akademisi. Bahkan menurut kami target kadar nikotin satu dan tar sepuluh itu mungkin baru bisa dicapai sekitar 30 tahun mendatang," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Kusmartata, mengingatkan, agar pemerintah juga mempertimbangkan dampak kebijakan nonfiskal. Yakni terhadap maraknya peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, rokok ilegal merugikan seluruh pihak, mulai dari negara, industri, petani, hingga konsumen. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal harus menjadi perhatian bersama.

"Peredaran rokok ilegal merugikan semua pihak. Tidak ada jalan lain selain harus diberantas. Kami juga berharap dalam penyusunan kebijakan nonfiskal pemerintah mempertimbangkan seluruh kepentingan, baik penerimaan negara, industri, petani, tenaga kerja, maupun aspek kesehatan, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar seimbang," tandasnya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#pembatasan tar dan nikotin #penyeragaman bungkus rokok #rugikan petani tembakau #Bupati Temanggung Agus Setyawan