RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dan memahami skema perjalanan sebelum mendaftar ibadah umrah.
Imbauan ini disampaikan, menyusul masih ditemukannya persoalan jemaah yang kurang memahami perbedaan antara umrah reguler, melalui penyelenggara resmi dan skema umrah mandiri.
Kepala Kemenhaj dan Umrah Temanggung Eko Widodo menjelaskan, saat ini terdapat perubahan regulasi setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang membuka opsi penyelenggaraan umrah secara mandiri.
Sebelum regulasi tersebut berlaku, masyarakat umumnya berangkat melalui dua jalur.
Yakni melalui pemerintah atau melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan sejumlah standar layanan yang jelas.
“Kalau umrah melalui biro itu ada beberapa kepastian, seperti tiket, hotel, transportasi, dan layanan lainnya. Setelah ada aturan baru, muncul tambahan skema yaitu umrah mandiri,” kata Eko saat ditemui, Selasa (30/6/2026).
Umrah mandiri berarti seluruh kebutuhan perjalanan diurus sendiri oleh jemaah. Itu mulai dari tiket, visa, akomodasi, konsumsi hingga transportasi selama berada di Tanah Suci.
Namun dalam praktiknya, muncul fenomena baru ketika sebagian calon jemaah yang memilih jalur mandiri, justru tetap menggunakan bantuan pihak ketiga atau biro untuk mengurus keberangkatan.
“Yang terjadi akhir-akhir ini, jemaah umrah mandiri itu minta tolong ke biro atau biro yang mengumpulkan jemaah. Padahal konsep mandiri itu ya benar-benar diurus sendiri. Ini yang kadang membuat masyarakat kurang paham terkait hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Eko menyebut, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan.
Lantaran status hubungan antara jemaah dan pihak yang membantu keberangkatan menjadi tidak jelas.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya memastikan legalitas penyelenggara, memahami detail layanan yang diperoleh, serta tidak hanya tergiur kemudahan atau promosi yang beredar.
Berdasarkan data perjalanan yang tercatat di sistem, jumlah keberangkatan jemaah umrah asal Temanggung setiap tahun diperkirakan mencapai 3.000 hingga 5.000 perjalanan.
Namun angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan jumlah orang karena satu orang dapat tercatat lebih dari satu kali perjalanan dalam satu tahun.
“Data yang ada sekarang masih berbasis perjalanan, belum murni jumlah orang. Jadi memang masih perlu penyempurnaan sistem pendataan,” jelasnya.
Selama ini, biro perjalanan juga diminta melaporkan jumlah keberangkatan jemaah.
Namun, belum seluruhnya dapat termonitor secara optimal karena belum ada mekanisme pengawasan yang bersifat memaksa.
"Kami berharap masyarakat semakin cermat sebelum memilih layanan perjalanan ibadah. Serta memastikan seluruh prosedur dilakukan melalui jalur yang jelas agar pelaksanaan umrah berjalan aman dan sesuai harapan," tandas Eko Widodo. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo