RADARMAGELANG.ID, Temanggung — Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan menjual maupun mengoordinasikan pengadaan seragam kepada peserta didik baru.
Kepala Dindikpora Temanggung, Djoko Prasetyono, mengatakan, seragam sekolah memang menjadi identitas peserta didik. Namun, keberadaannya tidak boleh menjadi beban bagi orang tua.
Ia menekankan, siswa tidak diwajibkan menggunakan seragam baru saat mulai masuk sekolah.
Baca Juga: Dindikporas Tegaskan Daftar Ulang SMP Negeri di Temanggung Bebas Pungutan
Seragam yang masih layak pakai, termasuk milik anggota keluarga lain, tetap diperbolehkan digunakan.
“Seragam itu penting sebagai identitas sekolah, tetapi tidak harus baru. Kalau masih punya seragam kakaknya dan masih bagus, dipakai lagi saja. Yang penting bersih dan layak,” tegasnya.
Pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait pengadaan seragam sekolah.
Dalam aturan tersebut, sekolah dilarang menjual seragam maupun mengatur pembelian melalui pihak tertentu.
Menurutnya, apabila orang tua ingin membeli seragam baru, keputusan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing keluarga sesuai kemampuan.
“Sekolah tidak boleh mengoordinasikan seragam. Pengadaan kami serahkan kepada orang tua.
Yang penting anak-anak tetap bisa sekolah di tempat yang diinginkan tanpa terbebani,” ujarnya.
Dindikpora Temanggung juga mengingatkan, agar lingkungan sekolah tidak menjadikan seragam sebagai ajang menunjukkan status atau penampilan.
Djoko berharap, kebijakan tersebut dapat menciptakan suasana pendidikan yang lebih inklusif dan meringankan beban ekonomi keluarga menjelang tahun ajaran baru.
“Sekolah jangan pamer-pamer seragam, tapi pamer prestasi,” tegas Djoko. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo