RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Satresnarkoba Polres Temanggung mengungkap kasus peredaran sabu dengan modus transaksi tanpa tatap muka atau sistem tempel.
Seorang pria berinisial IP, 44, warga Kecamatan Bulu, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar.
Kasus tersebut diungkap setelah petugas melakukan penindakan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Berada di sebuah warung mi ayam di Dusun Kintelan, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan, dari hasil pengungkapan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan tersangka di saku celana.
“Pelaku membeli sabu kemudian memaketkan kembali dalam bentuk paket kecil untuk dijual kembali. Dari hasil pemeriksaan, transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang menggunakan sistem tempel di lokasi yang sudah ditentukan,” ujarnya Kamis (25/6/2026).
Baca Juga: Tergiur Upah Rp 3 Juta dari Jual 50 Gram Sabu, Warga Temanggung Terancam Hukuman Mati
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan total lima plastik klip berisi serbuk kristal putih. Serbuk tersebut diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,65 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y35, satu pack plastik klip kecil, kotak bekas bungkus multimeter, bungkus rokok, serta pakaian yang digunakan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial SE yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Transaksi dilakukan secara tidak langsung menggunakan transfer melalui dompet digital," jelas Rio.
Tersangka mengaku membeli satu paket sabu seberat sekitar lima gram senilai Rp5 juta.
Namun saat transaksi baru membayar Rp500 ribu dan sisanya akan dibayarkan setelah barang berhasil dijual.
"Jadi setelah pembayaran dilakukan, tersangka menerima petunjuk lokasi pengambilan barang berupa foto lokasi melalui telepon genggam," sambungnya.
Paket sabu kemudian diambil sendiri oleh tersangka di area depan RSK Parakan. Barang haram disebut diletakkan di dekat tiang telepon dan dibungkus lakban hitam.
“Tersangka mengambil paket sabu di titik yang sudah diarahkan oleh pemasok setelah melakukan pembayaran. Barang tersebut kemudian disimpan dan dipaketkan ulang untuk diedarkan kembali,” kata AKP Rio.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Temanggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku," tandas AKP Rio. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo