Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Kabar Gembira! Pemkab Temanggung Hapus Tunggakan PBB-P2 Tahun 2013-2024

Devi Khofifatur Rizqi • Jumat, 19 Juni 2026 | 17:39 WIB
Kepala BPKPAD Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Kepala BPKPAD Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Pemerintah Kabupaten Temanggung memberikan relaksasi berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun 2013–2024. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan penghapusan denda PBB-P2 sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak. Itu sekaligus mengurangi akumulasi piutang daerah.

"Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB hanya membayar nilai pokoknya saja. Untuk denda pemerintah daerah memberikan pembebasan," ungkap Kepala BPKPAD Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun, Jumat (19/6/2026).

Bagus mengatakan, kebijakan tersebut diambil agar masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda administrasi. Lantaran selama ini, denda tersebut terus bertambah setiap tahun.

Selain itu, masyarakat bisa membayarkan tunggakan PBB-P2 melalui pemerintah desa, petugas pemungut pajak dusun, bank daerah, maupun ke kantor BPKPAD Temanggung.

Bagus menegaskan, langkah ini juga menjadi strategi agar potensi pendapatan yang selama ini masih tercatat sebagai piutang, bisa benar-benar masuk menjadi penerimaan daerah.

“Kalau masyarakat membayar pokoknya saja, dendanya kita hapus. Ini menjadi trigger agar pembayaran pajak meningkat sekaligus memperbaiki kepatuhan,” jelasnya.

Baca Juga: Capaian PBB Temanggung 71 Persen, BPKPAD Optimistis Tuntas Akhir Tahun

Data BPKPAD mencatat, hingga saat ini terdapat 42.705 SPPT PBB periode 2013–2024 yang belum dibayar.

Adapun nilai tunggakan mencapai Rp 1,6 miliar. Seluruh tunggakan tersebut selama ini tetap tercatat dalam neraca keuangan daerah. Yakni sebagai piutang.

"Karena dalam neraca keuangan itu tercatat sebagai piutang. Maka pemda memberikan relaksasi agar beban pembayaran pajak tidak berat bagi masyarakat," kata Bagus.

Diketahui, faktor yang menyebabkan wajib pajak (WP) tidak membayar tunggakan karena denda cukup tinggi.

Selain itu, WP tidak berada di wilayah Temanggung. Sehingga objek pajak yang belum dibayar tercatat sebagai piutang. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#denda tunggakan PBB-P2 dihapus #BPKPAD Temanggung #bagus pinuntun #wajib pajak