Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Cegah Kades Tersandung Hukum, Pemkab Temanggung Gandeng Kejari Awasi Pengelolaan APBDes

Devi Khofifatur Rizqi • Kamis, 18 Juni 2026 | 14:42 WIB
Pembinaan pengelolaan APBDes di Balai Desa Gunung Gempol, Jumo, Temanggung, Kamis (18/6/2026). (Prokompim Temanggung for Jawa Pos Radar Magelang)
Pembinaan pengelolaan APBDes di Balai Desa Gunung Gempol, Jumo, Temanggung, Kamis (18/6/2026). (Prokompim Temanggung for Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung mengambil langkah pencegahan agar pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tidak berujung persoalan hukum.

Pencegah melalui pembinaan dan pengawasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) kepada pemerintah desa.

Pembinaan ini untuk penguatan tata kelola keuangan desa. Supaya lebih akuntabel dan tidak membuka celah penyimpangan anggaran.

Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan, kerja sama dengan Kejari bukan sekadar kegiatan seremonial. Tetapi bagian dari strategi memperkuat pengawasan sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di tingkat desa.

“Ini ikhtiar bersama agar pemerintah desa bisa lebih leluasa mendampingi masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan. Kita ingin tata kelola keuangan desa berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya di Balai Desa Gunung Gempol, Kecamatan Jumo, Kamis (18/6/2026).

Agus menyebut, langkah ini hasil evaluasi tata kelola keuangan desa yang dilakukan Inspektorat.

Pemkab menilai perlu adanya sinergi yang lebih kuat dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat pendampingan.

Ia menegaskan, pemerintah desa tidak boleh berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan administrasi maupun pengelolaan anggaran. Karena itu, koordinasi dan konsultasi dengan kejaksaan dibuka lebih luas.

“Kita sudah komunikasi dengan Kajari. Ketika tata kelola keuangan aman, maka pemerintah desa bisa lebih fokus bekerja untuk masyarakat,” tegas Agus.

Sementara itu, Kajari Temanggung Arifin Arsyad, menegaskan, kepala desa dan perangkat tidak perlu merasa takut terhadap kejaksaan.

Yakni selama bekerja sesuai aturan. Arifin memberi peringatan tegas. Perlindungan tidak berlaku jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan APBDes.

“Jangan takut dengan jaksa hanya karena persoalan administrasi. Tapi kalau dana desa dipakai untuk kepentingan pribadi atau dikorupsi, tentu tetap diproses hukum,” tegasnya.

Kajari menjelaskan, indikator yang menjadi perhatian bukan sekadar kesalahan administrasi. Melainkan adanya mens rea atau niat jahat yang mengarah pada penyelewengan anggaran.

Kejari mendorong pemerintah desa memanfaatkan program Jaga Desa sebagai ruang konsultasi hukum.

Termasuk pengawasan agar pengelolaan pemerintahan desa berjalan transparan dan sesuai aturan.

Selain itu, Arifin meminta Pemkab memperkuat fungsi Inspektorat serta memperbaiki pendataan dan pengamanan aset desa. Supaya potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.

"Penggunaan APBDes benar-benar kembali pada tujuan utamanya. Yakni pembangunan desa dan pelayanan masyarakat," tambahnya. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#pengawasan pengelolaan APBDes #Bupati Temanggung Agus Setyawan #kejaksaan negeri temanggung #apbdes