RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung mulai melakukan langkah mitigasi untuk memenuhi kebutuhan penugasan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Langkah ini menyusul adanya ketentuan yang mengharuskan setiap KDMP didukung tenaga pendamping sesuai kualifikasi yang ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung, Tri Winarno, mengatakan, hingga saat ini terdapat 104 KDMP yang telah dinyatakan final dan selesai.
Baca Juga: Dukung Operasional, Tempatkan PPPK di KDMP, Sekda Temanggung : Masih Kita Petakan Sesuai Kebutuhan
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyiapkan tenaga sesuai ketentuan yang tertuang dalam surat edaran.
“Kalau menurut imbauan itu, satu KDMP didukung satu teman PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Sampai posisi ini baru 104 KDMP yang dinyatakan final selesai,” kata Winarno, Minggu (14/6/2026).
Ia menyebut, jika kebijakan tersebut diberlakukan penuh, maka Pemkab berkewajiban menugaskan tenaga sesuai kebutuhan tersebut.
Namun hingga saat ini jumlah tenaga yang tersedia masih belum mencukupi.
“Laporan sementara, baru dapat 74. Jadi untuk memenuhi kebutuhan 104 saja kami baru dapat 74,” ujarnya.
Mekanisme yang digunakan, lanjut Winarno, bukan perekrutan baru melainkan penugasan.
Artinya, tenaga yang ditugaskan tetap berstatus dan memperoleh hak sebagaimana ketentuan yang berlaku sebagai P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
"ini penugasan. Hak teman-teman itu tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah, tetapi ditugaskan di KDMP. Jadi hak (gaji) yang diterima tetap sebagaimana saat bertugas di Temanggung,” jelasnya.
Pemkab juga mulai menghitung kebutuhan ke depan apabila jumlah KDMP bertambah hingga mencapai target lebih besar.
Sebab, jika kebutuhan meningkat, maka penyediaan SDM menjadi tantangan tersendiri.
Selain itu, Winarno turut menyinggung perkembangan kebijakan terkait tenaga PPPK secara nasional.
Ia menyebut dalam pertemuan pemerintah daerah dengan Komisi II DPR RI, sempat muncul pembahasan.
Yakni agar pemerintah daerah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga yang sudah memiliki ikatan dengan pemerintah.
“Semoga karena memang kebutuhan itu ada dan tenaga tersebut memang masih dibutuhkan,” tandas Winarno. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo