RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Pemerintah Kabupaten Temanggung mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2028.
Langkah itu diawali dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Raperda tersebut telah mendapat persetujuan DPRD Temanggung untuk masuk dalam pembahasan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan, penyusunan raperda merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, regulasi baru mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian. Terutama terkait masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengangkatan perangkat desa, hingga tahapan pelaksanaan Pilkades.
“Pada tahun 2026 ini terdapat 14 desa yang akan melaksanakan penjabat kepala desa. Selanjutnya pada 2028 akan dilaksanakan pilkades serentak di 215 desa, dengan tahapan dimulai pada Agustus 2027,” kata Agus dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Selasa (9/6/2026).
Agus menjelaskan, pemungutan suara pilkades serentak direncanakan berlangsung Januari 2028. Sedangkan pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada Februari 2028.
Pemkab juga akan melaksanakan pengisian anggota BPD pada 2027. Tahapan proses tersebut akan dimulai sejak Oktober 2026.
Sehingga, diperlukan dasar hukum yang kuat untuk menjamin kepastian pelaksanaan seluruh agenda pemerintahan desa.
“Untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan regulasi pusat maupun daerah, perlu dibentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” ujarnya.
Selain raperda desa, Pemkab Temanggung juga mengusulkan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Agus menuturkan, perubahan tersebut diperlukan sebagai respons terhadap kebijakan efisiensi pemerintah pusat serta amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut, belanja pegawai di luar tunjangan guru dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan penataan organisasi dan perampingan perangkat daerah agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif dan efisien.
“Di samping itu juga perlu penyesuaian kelembagaan BPBD sesuai amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang harus dilaksanakan paling lama satu tahun,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Temanggung Yunianto berharap, pembahasan kedua raperda tersebut dapat segera dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, produk hukum yang dihasilkan nantinya harus mampu memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap proses pembahasan kedua raperda dapat segera dilaksanakan secara tepat, tertib, dan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo