Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Ancam Warga dengan Pisau Panjang di Taman Pancasila Temanggung, Pemuda Mabuk Diringkus Polisi

Devi Khofifatur Rizqi • Jumat, 5 Juni 2026 | 18:08 WIB
Polisi menununjukkan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam warga di Taman Pancasila Temanggung. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)
Polisi menununjukkan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam warga di Taman Pancasila Temanggung. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Polres Temanggung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum. 

Hal itu disampaikan setelah polisi mengamankan seorang pemuda, yang kedapatan membawa knuckle knife dan menodongkannya kepada warga di kawasan Taman Pancasila dan Tugu Jam Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan, membawa senjata tajam tanpa hak sudah merupakan tindak pidana. Meski belum digunakan untuk melukai orang lain.

"Jadi saya tekankan di sini, membawa senjata tajam itu sudah melanggar hukum pidana. Membawa saja tidak dilakukan untuk pengancaman, apalagi sudah dilakukan untuk pengancaman dan pemerasan, pasalnya akan berlapis," tegas Zamrul Jumat (5/6/2026).

Ia menyebut, kasus tersebut terungkap setelah petugas patroli menerima laporan masyarakat.

Baca Juga: Bawa Sajam, Tiga Remaja Temanggung Diamankan Petugas dalam Patroli Gabungan

Adanya seseorang yang membawa senjata tajam dan meresahkan warga di kawasan pusat kota.

Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

Tersangka RF, 19, warga Kecamatan Temanggung, diamankan setelah diduga membawa knuckle knife berwarna hitam sepanjang 20 sentimeter. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya mengamen lalu nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras. Dilakukan bersama rekannya di Taman Pancasila pada Mei lalu.

Saat berada di lokasi, terjadi perselisihan dengan warga. Pelaku yang emosi karena tidak diberi uang untuk membeli minuman keras kemudian memukul seseorang.

Lalu menodongkan senjata tajam hingga membuat orang-orang di sekitar lokasi ketakutan dan membubarkan diri.

"Jangan coba-coba pada siapa pun di wilayah Temanggung membawa senjata tajam, apalagi melakukan pengancaman dan pemerasan kepada masyarakat. Kami akan tindak tegas," ujarnya.

Zamrul juga mengingatkan, ketentuan hukum berlaku bagi semua kalangan, termasuk remaja dan pelajar.

"Termasuk kalau anak di bawah umur. Anak di bawah umur pun akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada anak SMA ataupun yang sudah dewasa membawa senjata tajam keliling-keliling Temanggung, silakan, kita akan proses," katanya.

Ia menyebut kasus tersebut bukan yang pertama kali ditangani selama dirinya menjabat Kapolres Temanggung.

Karena itu, patroli rutin dan respons cepat terhadap laporan masyarakat akan terus ditingkatkan guna mencegah munculnya aksi serupa.

Sementara Kasatreskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra, menambahkan, dari pemeriksaan, pelaku mengaku membawa senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga.

Namun alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena keberadaan senjata justru berpotensi memicu tindak kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan membawa senjata penikam atau penusuk tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#senjata tajam (sajam) #minuman keras #AKBP Zamrul Aini #polres temanggung