RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) memang dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tapi tidak semua keluhan kesehatan harus selalu ditangani di IGD.
Peserta JKN yang merasakan sakit ringan dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sementara IGD hanya benar-benar digunakan ketika mengalami kondisi kegawatdaruratan medis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti mengatakan, peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat dapat langsung menuju IGD rumah sakit tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP.
“Pada kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses pelayanan di IGD rumah sakit tanpa harus melalui FKTP terlebih dahulu. Yang terpenting adalah pasien segera mendapatkan pertolongan medis,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Maya, kondisi gawat darurat merupakan keadaan yang membutuhkan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa pasien atau mencegah kecacatan yang lebih berat. Beberapa contohnya, antara lain serangan jantung, stroke, kecelakaan lalu lintas, sesak napas berat, penurunan kesadaran, kejang, dan perdarahan hebat.
Meski demikian, tidak semua keluhan kesehatan termasuk kategori gawat darurat. Keluhan yang masih dapat ditangani di FKTP sebaiknya memanfaatkan pelayanan di puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan yang terdaftar.
“Penentuan kondisi gawat darurat dilakukan oleh dokter berdasarkan pemeriksaan medis. Karena itu, peserta tidak perlu khawatir selama mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku,” katanya.
Pemahaman mengenai aturan pelayanan kegawatdaruratan tidak hanya membantu peserta memperoleh layanan secara cepat, tetapi juga menghindarkan mereka dari kebingungan saat menghadapi situasi mendesak.
Pengalaman tersebut pernah dialami Siti Nurhayati, peserta JKN asal Pringsurat, Temanggung. Ia mengaku sempat panik ketika anggota keluarganya mengalami sesak napas secara tiba-tiba sebelum akhirnya memutuskan membawa pasien langsung ke IGD rumah sakit.
“Waktu itu keluarga saya sesak napas dan kondisinya semakin berat. Kami langsung ke IGD dan langsung ditangani. Saya bersyukur sudah memahami bahwa untuk kondisi darurat tidak perlu mencari rujukan terlebih dahulu,” katanya.
Menurutnya, pemahaman mengenai prosedur pelayanan JKN sangat membantu peserta mengambil keputusan yang tepat saat menghadapi kondisi darurat. “Informasi seperti ini penting diketahui masyarakat. Jadi kalau memang darurat bisa segera ke rumah sakit, tetapi kalau keluhannya masih bisa ditangani di puskesmas atau klinik, kita juga tahu prosedur yang benar,” ujarnya.
Untuk memperoleh informasi terkait alur pelayanan JKN, peserta dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan, seperti aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, maupun layanan BPJS SATU di rumah sakit. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto