RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Polres Temanggung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Penegasan tersebut dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Peristiwa ini menimpa tujuh remaja di wilayah Desa Condong, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MM, 34, warga Parakan dan RA, 23, warga Candiroto.
Keduanya diduga melakukan aksi perampasan telepon genggam disertai ancaman kekerasan terhadap tujuh korban dalam satu malam.
Baca Juga: Berkali-Kali Beraksi di Mertoyudan Magelang, Polisi Tangkap Begal Pantat
“Kita akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah ini,” tegas Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, Senin (1/6/2026).
Dikatakan, kasus ini bermula pada Maret 2026 sekitar pukul 21.00 di Jalan Raya Kedu–Parakan. Tepatnya, di wilayah Desa Condong, Kecamatan Kedu.
Saat itu, tujuh korban yang baru pulang dari kegiatan buka bersama di wilayah Mangunsari, Ngadirejo, diduga diikuti oleh para pelaku sejak dari kawasan Nglimungan.
Setibanya di depan SPBU Catgawen, pelaku memepet dan menendang sepeda motor salah satu korban. Helm korban juga dipukul menggunakan tongkat besi hingga pecah.
Pelaku kemudian menghentikan rombongan dan mengancam korban menggunakan tongkat besi serta bambu agar menyerahkan telepon genggam mereka.
“Modusnya, pelaku menggunakan sepeda motor, menghampiri korban dan mengancam agar menyerahkan handphone miliknya,” jelas Zamrul.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur handphone milik korban. Yakni iPhone 13, Redmi Note 12, Infinix Smart 9, Vivo V23e, dan beberapa perangkat lainnya. Pelaku juga sempat memberikan informasi palsu kepada korban.
“Setelah handphone didapat, pelaku mengatakan jika ingin mengambil handphone silakan datang ke Polsek Parakan,” ungkap kapolres.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat. Berkat koordinasi cepat antara Polsek Parakan dan Satreskrim Polres Temanggung, kedua pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Polisi mengamankan satu unit Honda Vario 125 yang digunakan pelaku, satu handphone hasil kejahatan, jaket jumper hijau, helm full face hitam, celana pendek cokelat, serta beberapa doosbook handphone milik korban.
Kapolres mengungkapkan, tersangka MM merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo