Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Dicekoki Ciu hingga Tak Berdaya, Bocah di Bawah Umur Alami Kekerasan Seksual, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Devi Khofifatur Rizqi • Senin, 25 Mei 2026 | 16:08 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual terhadap korban anak di Temanggung. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang).
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual terhadap korban anak di Temanggung. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang).

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Polres Temanggung membekuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Temanggung. Pelaku berinisial IW, 23, warga Kranggan, dan JD, 19, warga Pringsurat.

Keduanya melakukan aksi keji dengan mencekoki minuman keras jenis ciu kepada korban anak berinisial T, 15 tahun. 

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menjelaskan, kekerasan seksual yang menimpa T, terjadi dua kali. Pertama pada 9 Mei 2026 dan peristiwa kedua pada 11 Mei.

Aksi yang dilakukan IW dan JD berlangsung di sebuah indekos di wilayah Temanggung.

Baca Juga: Wagub Jateng Taj Yasin Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan dan Pendampingan Hukum Korban

"Kami dari Polres Temanggung, menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap tindakan kekerasan seksual kepada orang lain," tegas kapolres, Senin (25/5/2026).

AKBP Zamrul menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan  c KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tegasnya.

Zamrul mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak cukup tinggi. Sepanjang Januari-Mei 2025, terdapat 5 laporan kasus tersebut di unit PPA Polres Temanggung.

Dikatakan, motif yang dilakukan kedua tersangka lantaran memiliki kesempatan untuk melakukan kejahatan seksual. Saat ini, korban mengalami trauma.

"Kami memberikan trauma healing dan pendampingan kepada korban," katanya.

Polres Temanggung mengimbau kepada semua masyarakat yang pertama yang merasa menjadi korban kekerasan seksual, agar segera melapor.

Sehingga mendapatkan pendampingan psikologis maupun trauma healing. 

"Walaupun kejadiannya sudah lama, tapi jangan malu untuk melapor. Silakan datang ke Polres Temanggung. Kami ada unit khusus untuk menangani perempuan dan anak," tambahnya. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#pelaku ditangkap #polres temanggung #kekerasan seksual