Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Selewengkan BBM, Warga Temanggung Raup Untung hingga Rp25 Juta

Devi Khofifatur Rizqi • Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:41 WIB

Ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite oleh Polres Temanggung yang menyebabkan kerugian negara. (Devi Khofifatur/Jawa Pos Radar Magelang).
Ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite oleh Polres Temanggung yang menyebabkan kerugian negara. (Devi Khofifatur/Jawa Pos Radar Magelang).

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Polres Temanggung mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Tindakan kejahatan tersebut dilakukan seorang warga Kecamatan Kranggan berinisial SS, 46.

Pelaku diketahui membeli pertalite menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. Lalu menjualnya kembali ke pengecer untuk meraup keuntungan.

Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat.

 Itu mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil Hyundai Atoz yang berulang kali melakukan pengisian BBM di sejumlah SPBU di wilayah Temanggung.

“Ini tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Tersangka ini menggunakan kendaraan Hyundai Atoz warna abu-abu, dengan beberapa plat nomor dan barcode berbeda untuk membeli BBM di berbagai SPBU,” kata Zamrul Jumat (22/5/2026).

Kasus tersebut, lanjut kapolres, terungkap pada Senin 12 April 2026 sekitar pukul 18.25 di pinggir Jalan Raya Parakan-Kedu Km 2, Parakan, Temanggung. Polisi kemudian mengamankan kendaraan beserta barang bukti lain.

Dari hasil pemeriksaan, mobil Hyundai Atoz milik pelaku telah dimodifikasi. Sehingga mampu menampung sekitar 50 liter BBM.

Polisi juga menemukan enam jeriken ukuran 35 liter. Temuan lainnya berupa pompa minyak elektrik, selang plastik, hingga empat pasang plat nomor kendaraan berbeda.

Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung yang digunakan untuk menyimpan sejumlah barcode atau QR code pembelian BBM.

“QR code ini disimpan di handphone. Jadi dengan plat nomor dan barcode berbeda, tersangka bisa membeli Pertalite di beberapa SPBU,” jelas kapolres.

Saat diamankan, polisi juga menyita sekitar 140 liter Pertalite yang telah dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan pompa elektrik.

AKBP Zamrul membeberkan, pelaku menjalankan aksinya sejak Desember 2025 hingga April 2026. Dalam sehari, pelaku berkeliling ke sejumlah SPBU di Temanggung. Khususnya di kawasan Parakan, untuk membeli Pertalite bersubsidi.

“Dia keliling dari SPBU ke SPBU. Tidak tentu sehari dapat berapa, tapi dia jalan terus,” ujarnya.

Setelah dikumpulkan, BBM tersebut dijual kembali ke pengecer dengan keuntungan sekitar Rp2.000 per liter. Dari praktik itu, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp25 juta.

“Pertalite yang sudah dikumpulkan dijual lagi ke pengecer. Keuntungannya memang tipis, sekitar Rp2.000 per liter,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegas Zamrul.

Polisi juga memperkirakan kerugian negara akibat praktik penyelewengan tersebut mencapai lebih dari Rp120 juta.

Pihaknya lebih memfokuskan penindakan kepada para pelangsir dibanding pengecer kecil di tingkat masyarakat.

“Yang kita sasar adalah pelangsirnya. Karena selama masih ada permintaan, pelangsir akan terus ada,” tanda kapolres. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#selewengkan BBM #raup keuntungan #dijual ke pengecer #polres temanggung