Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Sabit untuk Membunuh Istri Warga Ngadirejo Temanggung Ditemukan di Pinggir Jalan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Devi Khofifatur Rizqi • Kamis, 21 Mei 2026 | 15:52 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini bersama jajarannya menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka Kriswadi membunuh istrinya. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang).
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini bersama jajarannya menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka Kriswadi membunuh istrinya. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang).

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Polisi menemukan barang bukti utama berupa sebilah sabit yang digunakan tersangka Kriswadi, 32, untuk menghabisi nyawa istrinya sendiri, DRS, 31, warga Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan, sabit tersebut sebelumnya dibuang pelaku saat melarikan diri usai membacok korban pada Minggu (17/5). 

Alhamdulillah barang bukti sabit akhirnya berhasil ditemukan berkat bantuan masyarakat di pinggir jalan Desa Gandu. Sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian,” kata Zamrul saat konferensi pers di Mapolres Temanggung, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga: Pembacok Istri di Ngadirejo Temanggung Dijerat Pasal Berlapis: Sampaikan ke Anaknya Hendak Bunuh Ibunya

Zamrul menjelaskan, tersangka berhasil diamankan di wilayah perbatasan Temanggung-Wonosobo saat bersembunyi di kawasan Sigandul, Kledung.

“Waktu diamankan tersangka bersembunyi di pendopo dekat Sigandul. Ada informasi tersangka hendak bunuh diri, namun berhasil diamankan petugas,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, hubungan rumah tangga antara korban dan pelaku diketahui sudah tidak harmonis hampir dua tahun terakhir. 

Diketahui, pemicu tersangka melakukan perbuatannya diduga belum menemukan kesepakatan terkait hak asuh anak. Selain itu, korban menolak ajakan kembali hidup bersama.

Kapolres menerangkan, peristiwa tragis itu bermula ketika pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil kedua anak mereka.

Setelah mengantar anak-anak ke rumahnya di Parakan, pelaku kembali mendatangi korban dengan maksud mengajak rujuk.

Namun ajakan tersebut ditolak korban hingga membuat pelaku naik pitam. Pelaku yang sudah membawa sabit sejak awal kemudian membacok korban sebanyak tiga kali di leher.

“Pelaku memang sudah mempersiapkan sabit yang diselipkan di punggung sebelum datang ke rumah korban,” jelas Zamrul.

Ibu korban berinisial B, juga terkena sabetan senjata tajam saat berusaha melerai pertengkaran tersebut.

Korban mengalami luka di bagian punggung. Polisi menyebut tindakan tersangka mengarah pada pembunuhan berencana karena pelaku telah menyiapkan senjata sebelum mendatangi korban.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat pasal berlapis. Termasuk pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Selain sabit, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa pakaian korban, pakaian pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam bernomor polisi H 3385 HP, serta satu unit telepon genggam.

Sementara itu, Polres Temanggung juga memberikan pendampingan psikologis kepada dua anak korban yang masih kecil.

Polisi menggandeng pemerintah daerah dan penyidik khusus perempuan dan anak untuk melakukan trauma healing.

“Kejadian ini tentu membekas bagi anak-anak korban sehingga perlu pendampingan khusus,” kata Zamrul. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini #pembacok istri #sabit ditemukan #diancam hukuman mati