Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Dinsos Temanggung Buka Peluang Reaktivasi BPJS bagi Warga Miskin

Devi Khofifatur Rizqi • Senin, 11 Mei 2026 | 11:35 WIB

 

Sejumlah warga melakukan reaktivasi BPJS di Kantor Dinsos Temanggung. (Dok Jawa Pos Radar Magelang).
Sejumlah warga melakukan reaktivasi BPJS di Kantor Dinsos Temanggung. (Dok Jawa Pos Radar Magelang).

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Dinas Sosial Kabupaten Temanggung terus mendorong masyarakat miskin yang kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif atau ter-exit untuk segera melakukan reaktivasi.

Langkah tersebut dilakukan agar warga tetap bisa memperoleh layanan kesehatan. Khususnya bagi masyarakat yang sedang sakit.

Kepala Dinas Sosial Temanggung Umi Lestari Nurjanah mengatakan, pemerintah pusat masih memberikan kesempatan reaktivasi bagi peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya dinonaktifkan. Terutama apabila dalam kondisi sakit.

Baca Juga: Dinsos Temanggung Dipadati Warga, Tercatat 776 Peserta BPJS PBI Ajukan Reaktivasi

“Ketika mereka ter-exit kemudian dalam kondisi sakit, diberikan peluang untuk dilakukan reaktivasi,” katanya Minggu (10/5/2026).

Umi menjelaskan, proses reaktivasi masih dapat dilakukan apabila kepesertaan nonaktif belum lebih dari enam bulan.

Jika sudah melewati batas waktu tersebut, masyarakat akan diarahkan mengikuti mekanisme kepesertaan mandiri atau kembali diusulkan melalui proses verifikasi sosial.

“Kalau lebih dari enam bulan ya prosesnya berbeda. Kita arahkan mandiri atau kita cek lagi apakah memang masih masuk kategori masyarakat miskin,” ujarnya.

Menurut Umi, masih banyak masyarakat yang belum memahami alasan kepesertaan BPJS mereka dinonaktifkan.

Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan kepada warga.

Selain itu, Dinsos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga tengah melakukan ground check atau pengecekan langsung ke lapangan terhadap warga yang ter-exit dari BPJS PBI.

“Door to door kami cek apakah benar masih masuk rumah tangga miskin atau sebenarnya sudah meningkat kondisi ekonominya,” katanya.

Dinsos juga mengingatkan, layanan BPJS kategori bantuan pemerintah hanya berlaku untuk fasilitas rawat inap kelas 3.

Karena itu, warga penerima bantuan tidak dapat menggunakan layanan kelas 2 apabila ingin memperoleh pembiayaan dari pemerintah.

“Nah, ketika dia memilih layanan kelas 2, itu tidak bisa kami cover. Karena fasilitas bantuan pemerintah memang untuk kelas 3,” jelas Umi. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#reaktivasi BPJS Kesehatan #warga miskin #dinsos temanggung #Umi lestari nurjanah