RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Rutan Kelas IIB Temanggung menegaskan komitmennya memberantas penggunaan handphone ilegal, peredaran narkoba, hingga praktik penipuan di dalam rutan.
Komitmen itu diwujudkan melalui pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang diikuti seluruh pegawai rutan, Jumat (8/5/2026).
Rutan Temanggung juga menggandeng TNI, Polri, ormas, BNN, hingga pusat kegiatan belajar mengajar. Itu untuk memperkuat fungsi kontrol sosial dan pengamanan di lingkungan rutan.
Baca Juga: Waspada Ide Kreatif Napi, Rutan Temanggung Amankan Tali dan Kaca
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Temanggung Maksun mengatakan, kegiatan ini tindak lanjut instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Instruksi tersebut menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
“Ikrar ini untuk mengingatkan sekaligus mempertegas tugas kami sebagai petugas pemasyarakatan. Tidak hanya menjaga keamanan tetapi juga membimbing warga binaan,” ujarnya.
Dalam ikrar tersebut, seluruh petugas menegaskan penolakan terhadap penggunaan HP ilegal di lingkungan rutan. Baik oleh warga binaan maupun petugas sendiri. Menurut Maksun, untuk kebutuhan komunikasi warga binaan telah disediakan fasilitas resmi. Itu berupa wartel khusus pemasyarakatan.
“Kalau ada yang membawa HP ilegal akan ada sanksi berat, termasuk evaluasi hingga pencopotan jabatan bagi petugas,” tegasnya.
Selain persoalan HP ilegal, pihak rutan juga menyoroti potensi tindak penipuan yang dikendalikan dari dalam rutan oleh warga binaan. Penipuan yang dimaksud berupa pengendalian aksi penipuan dari dalam rutan kepada pihak di luar.
Rutan Temanggung berharap, suasana pembinaan di dalam rutan tetap aman, tertib, dan nyaman. Sehingga warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan baik.
"Target kami warga binaan nantinya mampu kembali hidup di tengah masyarakat, serta berpartisipasi positif dalam pembangunan setelah bebas menjalani hukuman," tandas Maksun. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo