RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung mematangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026, yang dijadwalkan tahapannya dimulai pada Mei.
Namun, jadwal pemungutan suara yang semula direncanakan berlangsung 16 Oktober masih dikaji ulang. Menyusul penyesuaian terhadap aturan baru pemerintah pusat.
Sedikitnya 14 desa di Kabupaten Temanggung dijadwalkan mengikuti pilkades serentak tahun ini.
Tahapan awal akan dimulai dengan pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai berakhirnya masa jabatan kepala desa. Dilanjutkan pembentukan panitia hingga penyusunan anggaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Temanggung, Samsul Hadi, mengatakan, penyesuaian jadwal dilakukan setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 yang perlu disinkronkan dengan ketentuan daerah.
Menurutnya, regulasi baru tersebut memunculkan penafsiran baru soal tahapan pilkades. Khususnya mengenai kewajiban BPD memberitahukan masa akhir jabatan kepala desa enam bulan sebelum berakhir.
Baca Juga: Tiga Desa Punya Pimpinan Baru, Campurejo Tunggu Pengganti, Bupati Agus Setyawan : Jaga Kekompakan
“Kalau sesuai ketentuan baru, enam bulan sebelum masa jabatan habis BPD harus sudah memberi pemberitahuan tertulis. Ini yang sedang kami sinkronkan, sehingga jadwal pemungutan suara masih kami kaji ulang,” katanya Minggu (26/4/026).
Samsul menjelaskan, sebelumnya pemungutan suara direncanakan digelar 16 Oktober. Lalu pelantikan kepala desa terpilih pada 26 Desember 2026.
Namun, adanya penyesuaian regulasi, tahapan tersebut masih dimungkinkan mengalami perubahan.
Meski begitu, Samsul memastikan persiapan pilkades tetap berjalan sesuai rencana. Termasuk pembentukan panitia di tingkat desa dan proses pengajuan kebutuhan anggaran.
“Intinya tahapan mulai Mei tetap jalan. Yang sedang kami kaji lebih pada sinkronisasi jadwal supaya sesuai aturan,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, kesiapan pendanaan juga mulai dipersiapkan. Pembiayaan pilkades akan menggunakan skema sharing antara pemerintah desa dan APBD. Sehingga koordinasi anggaran menjadi bagian penting dari tahapan awal.
Samsul menambahkan, penyesuaian jadwal yang sedang dikaji bukan karena kendala penyelenggaraan.
Melainkan bagian dari kehati-hatian agar pelaksanaan pilkades memiliki dasar hukum yang kuat. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo