RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Aksi protes sopir angkutan kota (angkot) terjadi di Kandangan, Kabupaten Temanggung, Selasa (21/4/2026).
Peristiwa itu terjadi setelah sebuah odong-odong nekat beroperasi di jalan raya untuk mengangkut rombongan anak sekolah.
Peristiwa tersebut bermula saat rombongan siswa TK di wilayah Kandangan, hendak berwisata ke Rowo Gembongan, Kaloran, dalam rangka kegiatan peringatan Hari Kartini. Mereka menyewa odong-odong sebagai sarana transportasi.
Namun, saat melintas di jalur umum, kendaraan tersebut dicegat oleh sopir angkot jurusan Kandangan–Temanggung.
Aksi pencegatan itu kemudian berkembang menjadi protes dari para sopir angkot. Mereka menilai operasional odong-odong melanggar aturan dan merugikan angkutan resmi.
Menanggapi hal ini, Kabid Pengelolaan Perhubungan Dinas Perhubungan Temanggung, Agus Setiawan, buka suara. Ia menjelaskan odong-odong memang dilarang beroperasi di jalan raya, sesuai Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 550/27 Tahun 2025.
“Odong-odong itu hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata atau jalan lokal, bukan di jalan raya, apalagi mengangkut penumpang umum,”jelasnya.
Menurutnya, pelanggaran tersebut memicu reaksi dari sopir angkot. Lantaran trayek jalan raya merupakan wilayah operasional resmi angkutan umum.
“Secara aturan, trayek itu sudah jelas. Jadi ketika ada kendaraan lain yang tidak resmi masuk, tentu menimbulkan keberatan dari angkutan yang berizin,” imbuhnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, kepolisian langsung turun ke lokasi untuk meredam situasi. Odong-odong yang bersangkutan kemudian ditilang dan diamankan ke Polres Temanggung.
Pihaknya sebenarnya telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada pemilik odong-odong mengenai larangan tersebut.
“Kami sudah sampaikan bahwa odong-odong itu tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum. Tidak ada uji berkala, tidak ada uji tipe, dan secara keselamatan tidak bisa dijamin,” tegasnya.
Kendaraan odong-odong, lanjutnya, umumnya merupakan hasil modifikasi dari kendaraan yang sudah ada tanpa melalui proses pengujian resmi. Sehingga berisiko jika digunakan di jalan raya.
Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, masih ditemukan pelanggaran karena faktor ketidaktahuan atau adanya pergantian kepemilikan kendaraan.
“Kadang sudah kami edukasi, tapi dijual ke orang lain yang belum paham, akhirnya muncul lagi pelanggaran serupa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Temanggung, Eddy Cahyadi, menyebut kejadian tersebut dipicu oleh miskomunikasi di lapangan.
Namun, situasi kini telah kondusif setelah kedua belah pihak diberikan pemahaman.
“Sudah clear, pihak odong-odong mengakui kesalahan dan bersedia ditindak sesuai aturan,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, rencana wisata rombongan siswa ke Rowo Gembongan terpaksa dibatalkan.
Dishub mengimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan yang telah memenuhi persyaratan resmi. Terutama untuk kegiatan yang melibatkan keselamatan banyak orang.
“Kendaraan untuk angkutan umum harus melalui uji kelayakan dan memiliki izin resmi. Ini penting untuk menjamin keselamatan penumpang,” tandasnya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo