Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Tak Bayar Pesangon Karyawan, Dirut PT Duta Sumpit Indonesia Temanggung Jadi Tersangka

Devi Khofifatur Rizqi • Minggu, 19 April 2026 | 20:36 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti mengenai kasus PHK yang dilakukan Dirut PT Duta Sumpit Indonesia. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang).
Polisi menunjukkan barang bukti mengenai kasus PHK yang dilakukan Dirut PT Duta Sumpit Indonesia. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang).

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Kasus ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Temanggung. Direktur Utama PT Duta Sumpit Indonesia (DSI) berinisial ARJ ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran diduga tidak memberikan pesangon kepada puluhan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan mantan karyawan perusahaan yang berlokasi di Desa Soropadan, Kecamatan Pringsurat.

“Kami menerima laporan dari mantan karyawan PT DSI. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya tindak pidana PHK tanpa pemberian pesangon yang dilakukan ARJ, warga Magelang,” ujarnya dikonfirmasi Minggu (19/4/2026).

Praktik PHK tanpa pesangon, lanjut Kapolres, merupakan pelanggaran hukum. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam kasus ini, sebanyak 64 karyawan diketahui tidak menerima hak pesangon. Total nilai kerugian mencapai Rp939 juta.

Baca Juga: Sebanyak 655 Pekerja Di-PHK, Dinperinaker Temanggung Tekan Konflik Industrial

Selain itu, terdapat satu hak penghargaan karyawan senilai Rp39 juta juga belum dibayarkan. “Total kerugian hampir mencapai Rp1 miliar,” jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ARJ tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dalam kasus tersebut berada di bawah lima tahun penjara.

Diketahui, kasus ini terjadi sebelum pandemi Covid-19, saat perusahaan masih beroperasi. Saat ini, kondisi perusahaan pailit dan diketahui sudah tidak berjalan lagi. “Perusahaan sudah tutup dan bahkan (sekarang) sudah disewakan ke pihak lain,” katanya.

Proses hukum kini telah memasuki tahap pertama di kejaksaan. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti.

Kasus ini juga menjadi salah satu penanganan melalui desk ketenagakerjaan yang dibentuk kepolisian. Desk ini sebagai wadah untuk menampung aduan buruh terkait berbagai permasalahan kerja.

“Desk ini untuk mengakomodasi keluhan tenaga kerja. Kami harap ke depan tidak ada lagi kasus serupa,” tandas Zamrul. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#PT Duta Sumpit Indonesia (DSI) #dirut DSI tersangka #PHK karyawan #AKBP Zamrul Aini