Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Kabur ke Samarinda, Ketua dan Sekretaris KSP Tunas Harapan Temanggung Dibekuk, Gelapkan Dana Nasabah Miliaran Rupiah

Devi Khofifatur Rizqi • Selasa, 14 April 2026 | 14:17 WIB
Polisi menujukkan barang bukti tindak pidana perbankan yang dilakukan pengurus KSP Tunas Harapan di Temanggung, Selasa (14/4/2026). (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang).
Polisi menujukkan barang bukti tindak pidana perbankan yang dilakukan pengurus KSP Tunas Harapan di Temanggung, Selasa (14/4/2026). (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang).

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Kepolisian Resor Temanggung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunas Harapan.

Dua pengurus koperasi, yakni ketua Imam Bayu Prasetya alias IBP, 39, dan sekretaris Amalia Kiki Puspitasari alias AKP, 32. Keduanya dibekuk di Samarinda, Kalimantan Timur, saat melarikan diri.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan, kedua tersangka diamankan sepekan setelah Lebaran 2026. Setelah tim melakukan pelacakan intensif. Keduanya diketahui kabur menggunakan kapal menuju Kalimantan. Di sana, bersembunyi di rumah sewaan.

Alhamdulillah, setelah proses penyelidikan yang cepat, tersangka berhasil diamankan di Samarinda. Tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Temanggung, Selasa (14/4/2026).

Dalam kasus ini, KSP Tunas Harapan diduga menghimpun dana masyarakat layaknya perbankan tanpa izin resmi. 

Modus yang digunakan yakni menawarkan produk simpanan berjangka dengan iming-iming bunga tinggi. Bunga yang dijanjikan berkisar 1 hingga 1,5 persen per bulan atau sekitar 12–15 persen per tahun.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Dana KSP Tunas Harapan Temanggung Naik Penyidikan, Polisi Buru Dua Pengurus yang Kabur

Tak hanya itu, tersangka IBP dan AKP juga kerap menawarkan promo tambahan. Itu seperti hadiah umrah dan uang tunai untuk menarik minat masyarakat.

“Padahal koperasi hanya boleh menghimpun dana dari anggota. Namun, mereka justru menerima dana dari masyarakat umum, bahkan di luar wilayah Temanggung,” jelas AKBP Zamrul.

Dalam praktiknya, dana nasabah tidak dikelola secara profesional. Polisi menemukan bahwa transaksi keuangan justru menggunakan rekening pribadi milik ketua dan sekretaris. Sehingga, kondisi ini menyulitkan proses penelusuran aliran dana.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 28 nasabah untuk dimintai keterangan. Dari nasabah tersebut total potensi kerugian mencapai sekitar Rp 9,2 miliar.  Nilai tersebut diperkirakan masih bisa bertambah, mengingat jumlah anggota koperasi tercatat mencapai 1.504 orang.

Para anggota koperasi ini tersebar dalam di sejumlah kantor KSP Tunas Harapan. Itu berada di kantor pusat Ngadirejo, lalu kantor cabang Temanggung, Kandangan, dan Kranggan.

Kapolres mengatakan, dari nasabah yang diperiksa, ada yang mengaku melakukan deposit hingga Rp 2 miliar. “Yang sudah melapor ada yang hingga Rp2 miliar. Kami yakin masih ada korban lain yang belum melapor,” tambahnya.

Tersangka penggelapan dana KSP Tunas Harapan Temanggung, Imam Bayu Prasetya dan Amalia Kiki Puspitasari dibekuk Polres Temanggung di Samarinda, Kalimantan Timur. (Istimewa)
Tersangka penggelapan dana KSP Tunas Harapan Temanggung, Imam Bayu Prasetya dan Amalia Kiki Puspitasari dibekuk Polres Temanggung di Samarinda, Kalimantan Timur. (Istimewa)

Sementara, Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, praktik bermasalah ini diduga telah berlangsung sejak 2019 dengan pola gali lubang tutup lubang. Dana dari nasabah baru digunakan untuk membayar bunga nasabah lama.

“Nasabah di tahun-tahun awal memang sempat menerima keuntungan, tapi setelah itu sistemnya tidak sehat. Dari 28 nasabah yang kami periksa, belum ada yang menerima hasil,” katanya.

Saat ini, polisi masih mendalami aliran dana dan menelusuri aset milik kedua tersangka. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Lantaran, dana nasabah yang diterima kedua tersangka disinyalir telah digunakan untuk keperluan bisnis dan lainnya.

"Kasus ini ruwet ya. Karena aliran dananya lewat rekening pribadi. Tapi kepolisian masih melakukan pendalaman soal ini," jelas AKP Didik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dijerat pasal tambahan terkait penipuan dan penggelapan.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti simpanan. “Kami minta masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming bunga tinggi. Pastikan lembaga keuangan yang dipilih memiliki izin resmi,” tandasnya. 

Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan di Mapolres Temanggung. Polisi juga masih melakukan pendalaman mengenai potensi kerugian para nasabah yang belum lapor. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#AKBP Zamrul Aini #penggelapan dana nasabah #polres temanggung #melarikan diri #KSP Tunas Harapan