Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Dibakar Cemburu, Pria di Temanggung Hajar Pemandu Lagu di Kamar Hotel

Devi Khofifatur Rizqi • Selasa, 7 April 2026 | 15:16 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti aksi penganiayaan yang terjadi di kamar hotel di wilayah Kedu. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang).
Polisi menunjukkan barang bukti aksi penganiayaan yang terjadi di kamar hotel di wilayah Kedu. (Devi Khofifatur Rizqi/Jawa Pos Radar Magelang).

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Rasa cemburu berujung aksi penganiayaan brutal terjadi di Kabupaten Temanggung. 

Seorang pria berinisial HDP, 32, warga Sendang Walitelon Selatan, menganiaya perempuan berinisial LAS, 19, yang juga seorang pemandu lagu (PL).

Korban warga Banyuurip yang menjadi pemandu lagu di dalam kamar hotel di wilayah Kecamatan Kedu, pada akhir Maret lalu.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kamar nomor 16 Hotel Sari Dewi, Kedu.

Kasus ini dipicu motif cemburu. Tersangka diketahui merasa memiliki hubungan asmara dengan korban.

Baca Juga: Pemandu Karaoke di Tempat Hiburan Malam Wonosobo Jadi Sasaran Razia Narkoba

"Saat itu emosi pelaku memuncak, setelah mengetahui korban berada di kamar hotel bersama pria lain. Karena si pelaku ini merasa punya hubungan asmara dengan LAS," terangnya Selasa (7/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku sempat mengakses informasi dari ponsel korban.

Isi ponsel terdapat pesan bahwa korban akan bertemu dengan pria lain yang menjadi pacarnya.

Kemudian, pelaku HDP mendatangi hotel di Kedu untuk memastikan keberadaan korban.

Setibanya di lokasi, tersangka mendobrak pintu kamar hingga terbuka. Di dalam kamar, terjadi cekcok antara tersangka, korban, dan pria lain tersebut.

“Dalam kondisi emosi, tersangka langsung memukul menggunakan besi pencungkil ban yang dibawa sebelumnya,” ungkap kapolres.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala hingga berdarah. Tidak hanya itu, korban juga sempat dikejar hingga ke area lobi hotel.

Zamrul mengatakan, dalam kondisi panik, korban berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak meminta pertolongan. Namun, tersangka menjambak rambut dan menendang perut korban.

"Korban akhirnya berhasil melarikan diri. Bersembunyi di area resepsionis hotel dengan bantuan petugas setempat," katanya.

Usai kejadian, korban LAS dilarikan ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan medis.

Zamrul menyebut, polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian oleh tim Resmob yang tengah patroli di wilayah tersebut.

Selain korban LAS, polisi juga mencatat adanya satu korban lain dalam peristiwa tersebut yang turut mengalami kekerasan saat kejadian berlangsung.

"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Ada besi pencungkil ban yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban yang robek, serta satu unit telepon genggam," jelas Zamrul.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#Kapolres Temanggung #pemandu lagu #AKBP Zamrul Aini #cemburu