Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Antisipasi Sanksi, Pemkab Temanggung Cari Skema Tekan Belanja Pegawai agar Tak Lebih dari 30 Persen

Devi Khofifatur Rizqi • Minggu, 5 April 2026 | 21:02 WIB
Sekda Temanggung Tri Winarno. (Dok Jawa Pos Radar Magelang)
Sekda Temanggung Tri Winarno. (Dok Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung mengkaji berbagai skema untuk menekan belanja pegawai yang mencapai 36 persen dari APBD. 

Langkah tersebut untuk mengantisipasi potensi sanksi dari pemerintah pusat, jika batas maksimal 30 persen tidak terpenuhi pada 2027.

Sekretaris Daerah Temanggung Tri Winarno mengatakan, kondisi belanja pegawai yang membengkak menjadi perhatian serius. Lantaran berpotensi berdampak pada keuangan daerah. 

“Ini analisis kami, posisi sekarang hampir 36 persen. Sementara tahun 2027 itu wajib 30 persen. Kalau tidak bisa memenuhi, tahun 2028 ada sanksi dari pusat. Berupa penundaan sampai dengan pemotongan dana transfer daerah, baik dana alokasi umum maupun dana bagi hasil,” ujarnya Minggu (5/4/2026).

Baca Juga: Belanja Pegawai Temanggung Tembus 36 Persen, Bupati Agus Terapkan Efisiensi Anggaran

Aturan tersebut, lanjut Winarno, mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang sebenarnya sudah lama ditetapkan.

Namun, implementasinya di daerah tidak sederhana. Itu karena harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik.

“Dalam praktiknya, kita sebagai penyelenggara pemerintahan tetap harus mempertimbangkan pelayanan masyarakat,” katanya.

Salah satu faktor tingginya belanja pegawai adalah jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang cukup besar.

“PPPK kita sudah sekitar 2.554 orang. Dengan fakta ini, kita membutuhkan sebanyak itu, terutama untuk pelayanan pendidikan dan kesehatan,” jelas Winarno.

Untuk menekan persentase tersebut, Pemkab Temanggung tengah melakukan pemetaan dan mitigasi anggaran. Sejumlah opsi pun mulai dikaji. Termasuk kemungkinan perubahan skema penganggaran.

“Kami masih pemetaan dan mitigasi, sambil menunggu keputusan final dari pemerintah pusat. Harapannya ada relaksasi, misalnya tenaga pendidikan dan kesehatan tidak dihitung dalam 30 persen,” ungkapnya.

Selain itu, muncul wacana agar pembiayaan PPPK dapat ditanggung pemerintah pusat, atau dialihkan dalam pos anggaran lain.

“Bisa juga PPPK tidak diposting di belanja pegawai, tapi di belanja barang dan jasa. Itu akan mengurangi persentase,” imbuhnya.

Kendati demikian, hingga kini pemerintah daerah belum mendapatkan kejelasan mengenai teknis sanksi yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran batas tersebut.

“Sampai sekarang teknisnya belum jelas. Misalnya kelebihan 1 persen itu nilainya bisa sekitar Rp10 miliar. Apakah sebesar itu yang dipotong, atau bagaimana, kami belum tahu,” ujar Winarno.

Di sisi lain, kebutuhan pegawai di Temanggung masih cukup tinggi. Setiap tahun, 300 hingga 400 pegawai pensiun.

Sementara kebutuhan tenaga baru, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, masih belum terpenuhi.

“Faktanya kita masih butuh. Kalau tidak butuh, tidak mungkin kita angkat. Di pendidikan dan kesehatan itu masih banyak kekurangan,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Temanggung kini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi harus menekan belanja pegawai sesuai aturan.

Sementara di sisi lain tetap dituntut menjaga kualitas layanan publik yang bergantung pada ketersediaan sumber daya manusia. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#sekda temanggung tri winarno #skema tekan anggaran #belanja baju lebaran #efisiensi