RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Alfamart di wilayah Parakan, Temanggung, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Temanggung. Dua pelaku diringkus setelah buron selama sekitar tiga pekan.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi pada Kamis pukul 01.00 WIB di Alfamart Jalan Parakan–Wonosobo, Dusun Tanduran, Desa Caturanom, Kecamatan Parakan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka, yakni K, 49, warga Sukabumi dan ARS, 26, warga Jepara,” ujarnya Minggu (5/4/2026).
Zamrul menjelaskan, kasus terungkap setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.
Aksi pencurian baru diketahui saat karyawan membuka toko pada pagi hari dan mendapati kondisi minimarket sudah berantakan.
Baca Juga: Bobol Atap Minimarket di Parakan Temanggung, Dua Pria Gasak Rokok dan HP Senilai Rp19 Juta
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku K bertugas membobol tembok belakang minimarket, sementara ARS membantu mengangkut barang hasil curian.
“Modusnya, pelaku memanjat dan menjebol tembok belakang menggunakan alat seperti obeng dan linggis hingga membuat lubang untuk masuk,” jelasnya.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak berbagai barang dagangan. Mulai dari rokok, kosmetik, parfum, dan barang lainnya. Total kerugian ditaksir Rp47 juta.
Barang hasil curian tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibawa kabur menggunakan mobil. Selanjutnya, barang-barang itu langsung dijual oleh pelaku.
Berdasarkan hasil pengembangan, keduanya tidak hanya beraksi di Temanggung. Mereka juga diduga melakukan pencurian serupa di Grobogan, Kudus, dan berencana kembali beraksi di Banjarnegara.
“Pelaku kami amankan di wilayah Banjarnegara, saat diduga akan melakukan aksi lagi,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang berupa alat untuk membobol tembok, sebatang kayu untuk memanjat, kendaraan yang digunakan, serta beberapa barang lainnya.
Kapolres menambahkan, salah satu tersangka merupakan residivis. Sementara pelaku lainnya masih tergolong pemula.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tambahnya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo