RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Perkembangan kasus penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Temanggung, Seni, di Malaysia masih terus bergulir di meja hijau.
Hingga kini, proses persidangan masih berjalan. Diperkirakan membutuhkan waktu cukup panjang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Temanggung, Sri Endang Praptaningsih, membeberkan, proses hukum di Malaysia melibatkan berbagai pihak. Termasuk kuasa hukum dari Indonesia maupun Malaysia.
“Dalam persidangan ada pengacara dari Indonesia dan Malaysia. Prosesnya memang panjang karena ada tuntutan dari kedua belah pihak serta pembelaan dari pihak majikan,” ujarnya Jumat (3/4/2026).
Endang menjelaskan, dinamika persidangan menjadi faktor utama lamanya proses hukum.
Mulai dari penyampaian tuntutan, pembelaan, hingga penentuan besaran ganti rugi bagi korban. Semuanya, harus melalui tahapan yang cukup panjang.
“Biasanya proses persidangan (paling cepat) bisa berlangsung sekitar delapan bulan. Saat ini masih berjalan dan belum ada putusan,” jelasnya.
Kendati demikian, kondisi komunikasi antara korban dan keluarga di Temanggung dilaporkan sudah membaik. Saat ini, keluarga sudah dapat berkomunikasi melalui sambungan video call.
“Komunikasi keluarga dengan Bu Seni sudah bisa dilakukan, meskipun terbatas,” tambahnya.
Mengenai kronologi, pihak Dinperinaker menegaskan, kasus tersebut tidak bermula dari kesalahan korban.
Dugaan kekerasan terjadi setelah Seni bekerja pada majikan di Malaysia, yang kini tengah diproses secara hukum.
Kasus Seni menambah daftar panjang persoalan kekerasan terhadap PMI di luar negeri. Khususnya di Malaysia yang selama ini menjadi salah satu negara tujuan utama PMI sektor domestik, termasuk Temanggung.
Berdasarkan data nasional dari BP2MI, Malaysia masih menjadi salah satu negara dengan jumlah penempatan PMI terbesar.
Namun juga kerap muncul laporan kasus kekerasan, eksploitasi, hingga pelanggaran kontrak kerja.
Faktor lemahnya perlindungan, perbedaan sistem hukum, serta ketergantungan pekerja pada majikan sering menjadi tantangan dalam penanganan kasus.
Dinperinaker Temanggung menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan Indonesia di Malaysia. Hal itu untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi.
“Kami tetap melakukan pendampingan dan koordinasi agar proses hukum berjalan dan hak korban bisa diperjuangkan,” tandasnya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo