Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Tok! Terdakwa Margareta Kasus Korupsi IPAL RSUD Temanggung Dihukum 3 Tahun Penjara

Devi Khofifatur Rizqi • Senin, 30 Maret 2026 | 17:11 WIB

 

Sidang kasus korupsi pengadaan IPAL RSUD di Pengadilan Tipikor Semarang. (Istimewa)
Sidang kasus korupsi pengadaan IPAL RSUD di Pengadilan Tipikor Semarang. (Istimewa)

 RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Kasus korupsi pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di RSUD Temanggung tahun anggaran 2019 memasuki babak akhir. 

Terdakwa Margareta alias M, kontraktor dari CV Barata Mulia, yang menjadi penyedia dalam proyek, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun.

Penasihat hukum terdakwa, Dhiyan Utama menyebut, dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Putusan tersebut sejalan dengan pembelaan yang disampaikan dalam persidangan.

Baca Juga: Sidang Korupsi IPAL RSUD Temanggung : Pengacara Sebut Fakta Baru Ringankan Terdakwa

“Uang pengganti lebih dari Rp1 miliar dari tuntutan jaksa tidak dikabulkan. Itu sesuai pembelaan kami. Bahwa itu merupakan hubungan kontraktual keperdataan,” ujarnya Senin (30/3/2026).

Dhiyan menegaskan, hakim sepakat mengenai kerugian negara yang sebelumnya dijadikan dasar tuntutan jaksa, tidak terbukti secara meyakinkan dalam persidangan.

“Yang dijadikan tuntutan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih, dari jaksa tidak terbukti. Hakim sepakat sesuai pembelaan kami,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam persidangan terungkap, terdakwa mengklaim telah bekerja sesuai prosedur dalam proyek pengadaan IPAL tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan IPAL di RSUD Temanggung yang telah bergulir sejak beberapa waktu lalu. 

Dengan putusan ini, perkara korupsi IPAL RSUD Temanggung memasuki tahap baru.

Meski masih terbuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak terkait. 

Sementara terdakwa lainnya, masih dalam upaya hukum lanjutan. Kendati begitu, hasil proyek dari IPAL di RSUD Temanggung hingga saat ini berfungsi baik. (dev/lis

Editor : Lis Retno Wibowo
#pengadaan IPAL #terdakwa Margareta #divonis 3 tahun #CV Barata Mulia #RSUD Temanggung