RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung mencatat, baru sekitar sepertiga perusahaan yang melaporkan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2026.
Dari total 131 perusahaan yang berada dalam pembinaan dinas, hingga Rabu (11/3/2026) baru 42 perusahaan yang menyampaikan laporan terkait pembayaran THR kepada pekerja.
“Dari 131 perusahaan yang kami bina, baru 42 perusahaan yang melaporkan pembayaran THR. Jadi masih sekitar sepertiganya,” kata Kepala Disperinaker Temanggung, Sri Endang Praptaningsih.
Endang menyebut, pihaknya terus melakukan pemantauan dan komunikasi dengan perusahaan. Supaya kewajiban pembayaran THR dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinperinaker Temanggung juga telah meneruskan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026, kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Temanggung sejak awal Maret lalu.
"Jadi surat edaran itu mengatur, THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus," jelas Endang.
Dikatakan, bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.
"Kami juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan," katanya.
Hingga saat ini, Endang menyebut, belum ada laporan pengaduan dari pekerja mengenai keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
“Kami terus memantau dan mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada pekerja. Di tahun sebelumnya semua tuntas, tidak ada keterlambatan THR juga bagi pekerja di Temanggung," tandasnya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo