RADARMAGELANG.ID, Temanggung — Selama libur panjang Lebaran dan Nyepi 2026, seluruh kendaraan dinas Pemkab Temanggung tidak digunakan. Semua mobil dinas milik Pemkab Temanggung akan dikandangkan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
Bupati Temanggung Agus Setyawan menegaskan, larangan penggunaan kendaraan dinas telah disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN). Termasuk dirinya dan wakil bupati.
“Selama libur Nyepi dan Lebaran nanti, kendaraan dinas semuanya dikandangkan. Tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Agus kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan agar fasilitas negara tidak digunakan di luar kepentingan kedinasan. Terutama saat masa libur panjang. Agus juga meminta masyarakat ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama libur.
Jika ditemukan kendaraan dinas yang dipakai tidak sesuai aturan, masyarakat dipersilakan melapor kepada pemerintah daerah.
“Kalau ada yang menemukan, silakan dilaporkan. Bisa melalui WhatsApp saya, ke Pak Sekda, atau ke bagian terkait,” ujarnya.
Agus menegaskan, setiap pelanggaran terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Sanksi pasti ada kalau terbukti melanggar,” tegasnya.
Selain kebijakan tersebut, Pemkab Temanggung juga tetap memastikan sejumlah layanan publik penting tetap berjalan selama libur. Terutama pelayanan kesehatan yang disiagakan selama 24 jam di rumah sakit dan puskesmas.
"Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN dapat menjaga disiplin. Serta memberikan contoh kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas negara secara tepat dan bertanggung jawab," tandas bupati. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo