Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Bawa Tembakau Sintetis yang Dibeli Seharga Rp 150 Ribu, Warga Bengkal Kranggan Temangggung Diciduk Polisi

Devi Khofifatur Rizqi • Selasa, 10 Maret 2026 | 22:36 WIB

Satresnarkoba Polres Temanggung menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari tersangka warga Bengkal, Kecamatan Kranggan.
Satresnarkoba Polres Temanggung menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari tersangka warga Bengkal, Kecamatan Kranggan.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung  - Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Kali ini, seorang pemuda berinisial MRIP, 22, warga Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis.

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Simanjuntak mengatakan, tersangka diamankan petugas pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 13.30 di Jalan Dusun Ngepoh, Desa Badran, Kecamatan Kranggan.

Saat ditangkap, tersangka tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya berinisial ADC. Polisi yang melakukan pemeriksaan, kemudian menggeledah badan serta barang bawaan tersangka.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisi irisan daun. Ini diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kotor sekitar 1 gram,” katanya, Selasa (10/3/2026).

AKP Rio menjelaskan, sebelum ditemukan petugas, tersangka sempat membuang barang bukti tersebut ke semak-semak rumput di sekitar lokasi. Namun, setelah dilakukan pencarian, barang tersebut berhasil ditemukan kembali. 

Penemuan barang bukti itu juga disaksikan oleh seorang perangkat desa setempat. Selain tembakau sintetis, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi 6A serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat diamankan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial DIK dengan harga Rp150 ribu. Transaksi dilakukan setelah keduanya berkomunikasi melalui telepon seluler.

"Jadi uang untuk membeli narkotika itu kemudian diserahkan tersangka kepada DIK di rumahnya di Dusun Bolang, Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, sekitar pukul 11.00  pada hari yang sama," jelas Rio.

Dikatakan, tersangka mengaku membeli tembakau sintetis tersebut untuk digunakan sendiri. Sementara sepeda motor yang digunakan saat diamankan merupakan milik rekannya, ADC, yang tidak mengetahui bahwa tersangka membawa narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Temanggung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tambah AKP Rio. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#tembakau sintetis #narkoba #satuan reserse narkoba polres temanggung #kranggan