Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

47 Ribu Wajib Pajak Belum Lapor SPT, KPP Pratama Temanggung Genjot Aktivasi Coretax

Devi Khofifatur Rizqi • Senin, 2 Maret 2026 | 06:28 WIB

Wajib pajak saat mendapat pelayanan dari KPP Pratama Temanggung.
Wajib pajak saat mendapat pelayanan dari KPP Pratama Temanggung.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung  - Meski sistem pelaporan pajak kini semakin mudah dan terintegrasi, puluhan ribu wajib pajak di Temanggung dan Wonosobo tercatat belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025.

Data di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung menunjukkan, hingga akhir Februari 2026 baru 20 ribu dari total 67 ribu wajib pajak yang telah melaporkan SPT melalui sistem Coretax. Artinya, masih ada sekitar 47 ribu wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), Bangun Hermanto, mengatakan, pihaknya terus mendorong percepatan pelaporan. Itu mengingat batas akhir untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026.

“Kami mengimbau wajib pajak segera mengaktivasi Coretax dan melaporkan SPT, sebelum jatuh tempo agar tidak terkena sanksi administrasi,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Hermanto menerangkan, sistem Coretax dirancang untuk memangkas hambatan administratif. Jika sebelumnya layanan perpajakan tersebar di beberapa aplikasi, kini seluruh proses, mulai dari pelaporan hingga pembayaran, terintegrasi dalam satu platform digital.

“Sekarang cukup satu aplikasi. Mau lapor SPT ada di situ, mau bayar juga bisa di situ. Jadi lebih praktis dan efisien,” terangnya.

Mayoritas pelapor sejauh ini, lanjut Hermanto, berasal dari wajib pajak orang pribadi dan badan usaha. KPP mencatat tren kepatuhan di Kabupaten Temanggung dan Wonosobo menunjukkan peningkatan dibanding periode sebelumnya. Meski masih perlu digenjot menjelang tenggat waktu.

Selain memberikan kemudahan akses, Coretax juga menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yakni untuk meningkatkan akurasi dan integrasi data perpajakan secara nasional.

Dengan sisa waktu kurang dari satu bulan, KPP Pratama Temanggung mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan, baik secara daring maupun langsung.

"Kami selalu mengingatkan kepada wajib pajak agar segera melapor. Guna memastikan target kepatuhan pelaporan dapat tercapai sebelum batas waktu berakhir," tambah Hermanto. (dev/lis) 

Editor : Lis Retno Wibowo
#surat pemberitahuan tahunan #Coretax #wajib pajak #spt #Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung