RADARMAGELANG.ID, Temanggung – Komitmen penegakan disiplin internal kembali ditegaskan Polres Temanggung. Seorang anggota resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), setelah terbukti melanggar kode etik dan meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Upacara PTDH digelar secara in absentia di halaman mapolres, Jumat (27/2/2026), dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini.
Personel yang diberhentikan yakni Bripka Dannu Arrief Usman, sebelumnya menjabat sebagai Banit Samapta Polsek Pringsurat.
Keputusan pemecatan tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor: Kep/292/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Kapolres menegaskan, PTDH bukan bentuk kebanggaan. Melainkan, langkah terakhir setelah proses evaluasi dan pemeriksaan yang panjang.
“Sebagai anggota Polri, kita terikat oleh kode etik dan disiplin yang sangat ketat. PTDH bukan keputusan ringan. Proses ini dilalui dengan pertimbangan matang, transparan, dan akuntabel,” tegas AKBP Zamrul.
Ia menekankan, tindakan meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lama merupakan pelanggaran serius.
Hal itu berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar menjaga integritas dan profesionalisme.
“Ini pengingat, bahwa Polri tidak akan menoleransi tindakan yang mencemarkan nama baik dan mengkhianati sumpah jabatan,” ujarnya.
Langkah tegas ini menunjukkan upaya Polres Temanggung menjaga marwah institusi. Selain itu memastikan setiap anggota memegang teguh disiplin serta tanggung jawab sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
"Laksanakan tugas dan tanggung jawab polri senagai pelindung dan pengayom masyarakat," tambah kapolres. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo