Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Perda Pajak Temanggung Direvisi, Opsen PKB untuk Infrastruktur Jalan Digandakan

Devi Khofifatur Rizqi • Jumat, 27 Februari 2026 | 18:21 WIB

Bupati Agus Setyawan dan para pimpinan DPRD Temanggung usai menandatangani persetujuan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah di ruang rapat paripurna, Jumat (27/2/2026).
Bupati Agus Setyawan dan para pimpinan DPRD Temanggung usai menandatangani persetujuan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah di ruang rapat paripurna, Jumat (27/2/2026).

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - DPRD Kabupaten Temanggung resmi merevisi Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Salah satu poin strategisnya adalah penggandaan alokasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penggandaan tersebut untuk pemeliharaan infrastruktur jalan, dari sebelumnya 10 persen menjadi minimal 20 persen.

Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat paripurna agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang perubahan Atas Peraturan Daaerah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (27/2/2026).

Sekretaris Pansus DPRD Temanggung, Dedi Hariyadi, menyampaikan, langkah ini merupakan muatan lokal yang dirumuskan untuk menjawab kebutuhan riil daerah.

“Kalau sebelumnya hanya 10 persen, kini kita tetapkan minimal 20 persen untuk pemeliharaan jalan. Ini bentuk komitmen agar infrastruktur lebih terjamin,” tegasnya.

Menurutnya, peningkatan alokasi ini penting karena kondisi jalan menjadi penopang utama aktivitas ekonomi masyarakat. Itu dimulai dari distribusi hasil pertanian hingga mobilitas harian warga. Terlebih, kondisi jalan kabupaten di Temanggung banyak yang rusak dan berlubang.

Revisi perda ini, lanjut Dedy, juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap regulasi pajak daerah."Penyesuaian pajak ini juga mempertimbangkan kondisi riil daerah," tambahnya.

Sementara Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menyambut baik keputusan DPRD tersebut. Ia menilai penguatan alokasi untuk infrastruktur jalan akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Harapannya, manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Infrastruktur yang baik akan mendorong kelancaran aktivitas ekonomi,” katanya.

Selanjutnya, perda yang telah disetujui akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah. Hal itu untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan. 

"Pemerintah daerah menargetkan implementasi kebijakan ini mulai 2027. Tentunya sebagai bagian dari penguatan fiskal daerah yang lebih berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat," tegas Agus. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#pajak kendaraan bermotor #Bupati Temanggung Agus Setyawan #DPRD Kabupaten Temanggung