RADARMAGELANG.ID, Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun, yang diduga hendak menjual bahan pembuat petasan melalui sistem transaksi cash on delivery (COD).
Tersangka ditangkap pada Selasa (17/2/2026) di depan Monumen Bambang Sugeng, wilayah Madureso, Kecamatan Temanggung.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, pelaku yang diamankan satu orang. Diketahui pelaku berinisial HFS diamankan sebelum sempat bertemu dengan pembeli.
“Yang bersangkutan hendak melakukan transaksi COD dengan pembeli. Sebelum bertemu, berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Temanggung,” jelasnya Minggu (22/2/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sekitar 2 kilogram bahan yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan.
Dari hasil pemeriksaan awal, bahan tersebut dibeli pelaku seharga Rp260 ribu dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp300 ribu.
“Pelaku ini menjual bahan pembuat petasan. Saat ini sudah kami amankan dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Didik menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap peredaran bahan petasan.
Terlebih, menjelang Ramadan yang rawan dengan aktivitas pembuatan dan penggunaan petasan.
Ia mlisengimbau masyarakat untuk tidak meracik maupun menyalakan petasan karena sangat berbahaya.
“Bahan petasan dalam jumlah banyak sangat membahayakan. Bisa menyebabkan luka berat, bahkan meninggal dunia. Kami mengimbau masyarakat tidak membuat ataupun menyalakan petasan,” tegasnya.
Selain penindakan, Polres Temanggung juga meningkatkan patroli di jam dan lokasi rawan.
Pihaknya serta melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah guna mencegah aktivitas berbahaya, seperti perang sarung maupun penggunaan petasan selama Ramadan.
"Kami memastikan akan memproses hukum setiap pelaku yang terlibat peredaran bahan peledak, demi menjaga keamanan masyarakat," tegas Didik. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo