Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Letter C Tak Bisa Jadi Dasar Terbitkan Sertifikat Tanah, Warga Diimbau Segera Mendaftar ke Kantor Pertanahan

Lis Retno Wibowo • Senin, 2 Februari 2026 | 20:19 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, Slamet Teguh
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, Slamet Teguh

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Temanggung menegaskan letter C dan bukti tanah bekas adat lainnya tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, Slamet Teguh, menjelaskan, PP 18/2021 memberikan batas waktu pendaftaran tanah bekas adat selama lima tahun sejak ditetapkan, yakni hingga 2 Februari 2026.

“Setelah tanggal tersebut, Letter C, girik, petok D, maupun bukti bekas adat lainnya tidak lagi bisa dijadikan alasan penerbitan sertifikat. Dokumen itu hanya berfungsi sebagai petunjuk penguasaan dan lokasi tanah,” katanya, Senin (2/2/2026).

Kendati begitu, Teguh mengakui, dalam praktik di lapangan, Letter C masih sering digunakan sebagai petunjuk awal oleh pemerintah desa atau kelurahan. Utamanya, untuk menelusuri riwayat penguasaan tanah.

“Di kelurahan, perangkatnya PNS dan sering berganti. Tidak selalu ada tokoh masyarakat yang mengetahui riwayat tanah secara lengkap, sehingga Letter C masih diperlukan sebagai penunjuk awal,” ujarnya.

BPN Temanggung mengimbau masyarakat yang masih menguasai tanah dengan dasar Letter C, untuk segera mendaftarkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun layanan pendaftaran rutin.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan PTSL tahun 2026. Jika tidak masuk lokasi PTSL, tetap bisa melalui pendaftaran rutin. Silakan datang langsung atau dikuasakan, kami siap melayani,” tegasnya.

Selain itu, Slamet Teguh juga menyampaikan, pada 2026 BPN Temanggung akan menerima 45 taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).

Taruna ini akan membantu pemetaan bidang tanah yang belum masuk dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

“Masih ada sekitar 29.000 bidang tanah di Temanggung yang belum terpetakan di KKP. Ini berpotensi menimbulkan sengketa batas bidang,” jelasnya.

Sebanyak 45 taruna STPN dijadwalkan mulai turun ke desa-desa pada 9 Februari 2026. Mereka akan bertugas selama 56 hari, khususnya di wilayah dengan status K4 atau peta bidang yang belum terpetakan. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#letter c #Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung #bpn #PTSL #Sertifkat Tanah