Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Alokasi Pupuk Subsidi di Temanggung 23 Ribu Ton, Diharapkan Terserap Maksimal

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 28 Januari 2026 | 18:47 WIB
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung, Aulia Nur Umiyati.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung, Aulia Nur Umiyati.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2026 di Kabupaten Temanggung mencapai 23.000 ton. Diharapkan, alokasi ini bisa terserap maksimal untuk kebutuhan para petani.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung, Aulia Nur Umiyati, menjelaskan,  alokasi pupuk subsidi 2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala DKPPP Temanggung Nomor 521.3/3612/2025.

Rincian alokasi meliputi pupuk urea sebesar 7.306 ton, NPK 16.500 ton, pupuk organik 75 ton, serta pupuk ZA sebanyak 200 kilogram.

"Jika dibandingkan dengan tahun 2025, alokasi urea, NPK, dan pupuk organik mengalami sedikit penurunan," jelasnya Rabu (28/1/2026).

Aulia mengatakan, penyesuaian alokasi tersebut berdasarkan evaluasi serapan pupuk subsidi tahun sebelumnya yang belum mencapai 100 persen.

Pada 2025, serapan pupuk urea tercatat sebesar 76,96 persen atau sekitar 6.398 ton, NPK mencapai 99,71 persen, sementara pupuk organik baru terserap 60,37 persen. 

Sementara, penurunan alokasi urea sekitar 1.000 ton disebabkan oleh rasionalisasi data petani, termasuk petani yang sudah tidak aktif atau meninggal dunia.

“Meski ada penurunan, secara keseluruhan alokasi tahun ini masih aman dan rasional dibandingkan dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.

Untuk harga eceran tertinggi (HET), pupuk subsidi 2026 masih sama dengan akhir 2025. Harga pupuk urea Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, pupuk organik Rp640 per kilogram, dan pupuk ZA Rp1.360 per kilogram.

Aulia menyebut, pupuk subsidi dialokasikan untuk berbagai komoditas pertanian. Di antaranya padi, jagung, cabai, kopi, bawang merah, bawang putih, kakao, serta tambahan komoditas baru berupa tebu rakyat.

Alokasi pupuk ZA tahun ini juga diperuntukkan khusus bagi tebu rakyat berdasarkan usulan petani yang masuk dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Aulia menambahkan, rendahnya serapan pupuk pada 2025 turut dipengaruhi oleh penurunan luas tanam akibat kerusakan dan perbaikan irigasi di sejumlah wilayah.

Seperti Kecamatan Kedu dan kawasan Soropadan, yang menyebabkan sebagian lahan tidak dapat ditanami selama beberapa bulan.

“Pupuk merupakan sarana produksi penting untuk mendukung produktivitas pertanian. Kami akan terus memantau serapan pada semester pertama 2026 dan membuka peluang usulan tambahan jika kebutuhan petani meningkat,” tandasnya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#serapan rendah #DKPPP Kabupaten temanggung #Alokasi Pupuk Bersubsid