Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Cekcok Kakak Beradik di Jumo Temanggung Berujung Penikaman, Korban Alami Enam Tusukan

Devi Khofifatur Rizqi • Jumat, 23 Januari 2026 | 15:57 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan penikaman terhadap korban.
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan penikaman terhadap korban.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung. Seorang pemuda berinisial HND, 23, nekat menusuk adik kandungnya, AGN, 20.

Alhasil, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Temanggung karena menderita enam luka tusukan.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) pukul 15.00 WIB di halaman rumah tetangga yang berada di Dusun Balekerso, Desa Gedongsari, Kecamatan Jumo.

Korban dan pelaku merupakan kakak beradik kandung. Namun, selama ini dinilai tidak akur.

"Keseharian mereka memang tidak akur. Pada hari kejadian, korban menegur pelaku karena sering mengganggu adik bungsu mereka yang masih berusia empat tahun,” jelas AKP Didik, Jumat (23/1/2026).

Teguran tersebut memicu cekcok mulut yang berujung pada aksi penikaman. Didik menyebut, pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur sepanjang 17 sentimeter sebanyak enam kali tusukan.

“Rinciannya tiga tusukan di bagian dada, satu di punggung, satu di wajah, dan satu di tangan,” ungkapnya.

Kendati begitu, korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya warga yang melihat kejadian tersebut melerai dan menghentikan aksi pelaku.

Didik menambahkan, pelaku berhasil diamankan polisi sekitar dua jam setelah kejadian. Korban dan pelaku tinggal bersama neneknya lantaran kedua orang tua berpisah.

"Pelaku tidak melarikan diri. Saat diamankan sempat melakukan perlawanan, namun berhasil kami kendalikan,” katanya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pisau dapur dengan panjang 17 sentimeter. Terdapat pisau gagang biru muda, yang sempat bengkok akibat digunakan untuk menusuk korban.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menegaskan, kasus ini termasuk dalam kategori KDRT meskipun pelaku dan korban bukan pasangan suami istri.

“KDRT tidak hanya terjadi antara suami dan istri, tetapi juga bisa antar-saudara kandung. Ini murni cekcok keluarga yang berujung kekerasan,” tegas kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka HND dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan proses penyidikan terus berjalan,” tandas kapolres. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#cekcok #polres temanggung #kakak beradik #AKP Didik Tri Wibowo #enam tusukan