RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Temanggung menargetkan peningkatan pendapatan dari sektor retribusi parkir pada tahun 2026. Pada 2025, target di kisaran Rp700 juta.
Kepala Dishub Temanggung, Saltiyono Atmaji, mengatakan, target retribusi parkir tahun ini Rp830 juta.
"Jadi tahun ini kita naikkan menjadi sekitar Rp800 jutaan, kurang lebih Rp830 juta,” kata Saltiyono, Selasa (20/1/2026).
Saltiyono menjelaskan, naik turunnya pendapatan parkir sangat dipengaruhi oleh dinamika aktivitas ekonomi. Khususnya keberadaan toko, rumah makan, dan pusat keramaian.
“Kalau tokonya ramai, parkirnya ikut ramai. Tapi kalau kontraknya habis, tutup, atau pindah, otomatis parkirnya ikut sepi. Itu yang membuat pendapatan bisa naik turun,” ujarnya.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Dishub Temanggung menyiapkan sekitar 200 titik parkir di berbagai wilayah.
Jumlah tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti perkembangan pusat aktivitas masyarakat.
“Jumlah titik parkir sekitar 200-an. Bisa bertambah, bisa juga berkurang, tergantung kondisi lapangan,” katanya.
Saltiyono menegaskan, hingga saat ini tarif parkir di Temanggung belum akan dinaikkan. Tarif yang berlaku masih Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
“Tarif kita masih relatif rendah dan belum ada rencana menaikkan. Kalau mau diubah harus revisi Perda dan dibahas dengan DPRD,” tegasnya.
Dishub juga terus melakukan pengawasan terhadap praktik parkir di lapangan, terutama saat ada kegiatan keramaian atau hiburan.
“Setiap ada tontonan atau kegiatan besar, kami lakukan pengaturan, menentukan kantong parkir, sekaligus edukasi petugas agar sesuai aturan dan memakai tanda pengenal,” jelasnya.
Saltiyono menambahkan, Dishub secara rutin berkoordinasi dengan camat, lurah, serta Muspika untuk memastikan penataan parkir berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Koordinasi ini penting agar parkir bisa tertib dan masyarakat tetap nyaman,” tambahnya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo