RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung mencatat penyerapan anggaran tahun 2025 belum sepenuhnya optimal.
Hingga akhir tahun, realisasi pendapatan daerah mencapai 97 persen, sementara belanja daerah terserap 92 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno, menjelaskan, tidak tercapainya target pendapatan disebabkan belum optimalnya dana transfer dari pemerintah pusat. Meski begitu realisasi tahun 2025 mencapai 97 persen.
“Kalau dari sisi pendapatan, realisasi 2025 hanya 97 persen. Yang tidak tercapai itu terutama dana transfer pusat. Namun, untuk pendapatan asli daerah (PAD) justru melampaui target, sekitar 101 persen,” kata Tri Winarno di kantornya, Selasa (20/1/2026).
Ia menyebut, salah satu komponen PAD yang belum optimal adalah opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.
Dari target Rp61 miliar yang ditetapkan provinsi, realisasinya baru mencapai sekitar Rp51 miliar.
“Komponen opsen pajak kendaraan memang belum bisa 100 persen, sehingga memengaruhi total pendapatan,” ujarnya.
Selain itu, realisasi dana transfer hanya mencapai sekitar 96 persen. Hal ini antara lain dipengaruhi penyaluran dana desa yang belum sepenuhnya tersampaikan.
Serta adanya dana bagi hasil provinsi yang menjadi, dan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) yang disesuaikan dengan nilai kontrak kegiatan.
Di sisi belanja, Tri Winarno menyebut, realisasi hanya 92 persen. Kendati demikian, seluruh program dan kegiatan tetap dapat dilaksanakan.
“Belanja memang terserap 92 persen. Salah satu faktor penyebabnya adalah efisiensi serta mekanisme kontrak, termasuk dana desa,” jelasnya.
Memasuki tahun anggaran 2026, Pemkab Temanggung telah menetapkan APBD dengan sejumlah target pendapatan dan belanja.
Khusus untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), ditargetkan sebesar Rp28,5 miliar tanpa menaikkan tarif.
“Kebijakannya tidak ada kenaikan tarif, tetapi kami melakukan pembaruan data objek pajak. Misalnya, yang tadinya hanya tanah, kini sudah ada bangunan, tentu nilainya berubah,” terangnya.
Selain itu, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB disebut cukup tinggi, yakni di atas 94 persen. Pemungutan PBB 2026 direncanakan mulai setelah April, usai Lebaran.
Sementara itu, komposisi belanja pegawai Pemkab Temanggung pada 2025 masih berada di angka 34,7 persen dari total belanja daerah.
Angka tersebut masih di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan regulasi mulai 2027.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Saat ini masih kelebihan sekitar 4,7 persen. Kami terus berupaya menekan komposisi belanja pegawai agar sesuai ketentuan,” tandas Tri Winarno. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo