Mengenal Pabrik MMP Kranggan Temanggung, Pabrik Kayu Lapis yang Berada di Zona Permukiman
H. Arif Riyanto• Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:21 WIB
Terlihat aktivitas pabrik MMP di Pendowo, Kranggan, Temanggung yang hendak mengirimkan hasil produksi ke customer, Kamis (15/1/2026).
RADARMAGELANG.ID, Temanggung--Pabrik MMP (Matratama Mitra Polyester) di Kranggan, Temanggung, adalah pabrik pengolahan kayu lapis (plywood) yang menjadi kontroversi karena diduga mencemari lingkungan dengan polusi bau kimia dan serbuk kayu, serta beroperasi tanpa izin lengkap, menyebabkan keluhan warga dan tuntutan relokasi.
Meskipun sempat ditutup Pemkab Temanggung karena masalah perizinan dan lokasi di zona permukiman, pabrik ini kembali beroperasi, memicu protes warga yang menuntut tindakan tegas dan relokasi, serta menimbulkan polemik terkait penegakan regulasi.
Identitas dan Aktivitas Pabrik:
Nama: PT Matratama Mitra Polyester (MMP).
Jenis Usaha: Pengolahan kayu lapis (plywood).
Lokasi: Dusun Pendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Masalah Utama yang Diangkat Warga:
Pencemaran Lingkungan: Bau menyengat dari lem (formalin/resin) dan serbuk kayu yang menyebabkan sakit kepala, sesak napas, dan batuk pada warga serta siswa SD terdekat.
Lokasi Ilegal: Berada di zona kuning (permukiman pedesaan) sesuai RTRW, tidak sesuai untuk industri, dan berdekatan langsung dengan sekolah serta rumah warga.
Izin Palsu: Beroperasi dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk perdagangan/gudang, bukan industri manufaktur, yang dianggap manipulasi data OSS untuk menghindari standar keselamatan.
Pelanggaran Kesepakatan: Sempat ditutup tapi kembali beroperasi secara diam-diam, membuat warga tidak percaya.
Tuntutan Warga:
Tutup Permanen & Relokasi: Tuntutan utama warga adalah relokasi pabrik ke lokasi yang sesuai karena dampak kesehatan dan pelanggaran tata ruang yang serius.
Tanggapan Pemerintah & Situasi Terkini:
Pemkab Temanggung telah menutup operasi pabrik ini pada Desember 2025 karena tidak memiliki izin lengkap dan melanggar aturan.
Warga terus memantau dan mendesak Pemkab untuk mengambil tindakan tegas karena pabrik kembali beraktivitas pada Januari 2026, meski ada janji dan surat pemberitahuan penutupan.
Masalah ini juga melibatkan DPMPTSP dan DPRD Temanggung, namun solusi relokasi masih tertunda. (ai)