RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar Rp150.135 atau 6,682 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski naik, besaran UMK Temanggung masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan rata-rata UMK di Jawa Tengah maupun kebutuhan hidup layak (KHL).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja (Hubinsyaker) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Ragil Budi Ilsyantoro, menjelaskan, UMK Temanggung tahun 2026 ditetapkan Rp2.397.000 setelah dibulatkan, dari sebelumnya Rp2.246.850 pada tahun 2025.
“Secara persentase kenaikannya 6,682 persen. Nilai awal hasil perhitungan Dewan Pengupahan berada di angka Rp2.396.985, lalu dibulatkan ke atas sesuai ketentuan,” kata Ragil saat ditemui di kantornya, Rabu (24/12/2025).
Ia mengungkapkan, penetapan UMK tahun ini memerlukan proses panjang. Itu karena harus menunggu ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah oleh gubernur. Sesuai regulasi, UMK kabupaten/kota tidak boleh lebih rendah dari UMP.
Penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, formula penghitungan upah minimum tetap menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE), dan indeks alfa.
Ragil menyebut, untuk Temanggung, inflasi yang digunakan adalah inflasi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, sementara pertumbuhan ekonomi Temanggung tercatat 5,04 persen.
Perdebatan utama dalam rapat Dewan Pengupahan terjadi pada penentuan nilai alfa yang rentangnya kini diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.
“Perwakilan pekerja mengusulkan alfa 0,9 dengan dasar kebutuhan hidup layak. Sementara pengusaha mengusulkan 0,7 agar perusahaan tetap bertahan. Pemerintah kemudian mengambil posisi tengah di angka 0,8,” jelasnya.
Karena tidak tercapai mufakat, Dewan Pengupahan akhirnya melakukan voting. Dari sembilan anggota yang hadir, mayoritas memilih nilai alfa 0,8, sehingga disepakati sebagai dasar perhitungan UMK.
Meski mengalami kenaikan, Ragil mengakui UMK Temanggung masih berada di bawah rata-rata UMK Jawa Tengah yang mencapai Rp2.437.074. Bahkan jika dibandingkan dengan KHL Jawa Tengah yang berada di angka Rp3.512.997, selisihnya masih cukup jauh.
Meski begitu, dengan kenaikan UMK ini, pemerintah daerah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Temanggung.
“Kita akui masih rendah. Namun di sisi lain pemerintah juga harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha. Ke depan, serikat pekerja mendorong adanya kajian KHL Temanggung yang ideal melalui survei pasar, tetapi itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” jelas Ragil. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo