RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Desa Kedu, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.
Kedua pelaku berhasil ditangkap warga setelah mencuri uang tunai dari rumah korban pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 09.30.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan, kedua pelaku berinisial DI, 28, warga Jumo, Kabupaten Temanggung, dan AN, 24, warga Ngadirejo. Keduanya merupakan komplotan spesialis pembobol rumah kosong.
“Para pelaku melakukan pencurian pada siang hari dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil uang sebesar Rp273.000 dari dalam tas di kamar korban," jelas AKP Didik.
Usai mengambil uang, kedua pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Namun aksi tersebut diketahui warga. Kemudian warga berhasil mengamankan mereka dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
AKP Didik menambahkan, sebelum menyasar rumah korban, komplotan ini telah mencoba memasuki dua rumah lain di sekitar lokasi. Namun karena tidak menemukan barang berharga. Alhasil mereka berpindah ke rumah korban.
“Dari hasil penyelidikan, satu bulan sebelumnya para pelaku juga melakukan aksi serupa di wilayah Candiroto. Di sana mereka berhasil mengambil perhiasan emas,” ungkapnya.
Didik menyebut, pihaknya masih mendalami kasus pencurian di Candiroto mengingat nilai kerugian korban cukup besar. Selain itu, kedua pelaku diketahui merupakan residivis.
DI merupakan residivis kasus pencurian, sedangkan AN pernah terjerat kasus juga. AN saat ini dalam kondisi sakit dan mendapatkan perawatan di RSUD Temanggung.
“Yang bersangkutan memang memiliki riwayat sakit. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegas AKP Didik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami saat ini juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejahatan lain yang dilakukan kedua pelaku," tambah Didik. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo