Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

144 Desa di Temanggung Terancam Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II, Pemkab Lakukan Langkah Khusus

Devi Khofifatur Rizqi • Jumat, 12 Desember 2025 | 02:11 WIB
Bupati Temanggung Agus Setyawan.
Bupati Temanggung Agus Setyawan.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Sebanyak 144 desa di Kabupaten Temanggung terpaksa belum bisa mencairkan dana desa tahap II tahun anggaran 2025. 

Hal ini terjadi setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 19 November 2025. PMK tersebut mengatur bahwa pengajuan pencairan dana desa tahap kedua setelah 17 November 2025 tidak dapat diproses.

Kondisi ini membuat puluhan desa terdampak. Karena berkas pencairan mereka baru dikirimkan setelah batas waktu tersebut.

Padahal, menurut Pemkab Temanggung, sebelumnya tidak ada informasi atau peringatan bahwa pengajuan lewat tanggal 17 November akan berakibat pada tidak dicairkannya dana desa.

“Pada awalnya tidak ada warning dari pemerintah pusat bahwa pengajuan setelah tanggal 17 November akan dikenai punishment. Namun tiba-tiba muncul PMK 81/2025 pada 19 November yang menyebabkan dana desa non-earmark tahap kedua tidak cair,” jelas Bupati Temanggung Agus Setyawan saat ditemui Kamis (11/12/2025).

Agus menyebut, Pemkab Temanggung menyatakan telah melakukan langkah komunikasi intensif dengan sejumlah kementerian terkait.

Termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Dalam Negeri. Hal itu untuk mencari solusi agar dana tersebut tetap dapat direalisasikan.

“Kami sudah konsultasi dengan berbagai kementerian. Harapannya dana ini bisa tetap cair karena ini menjadi tanggung jawab desa. Hasil musrenbang desa tahun 2024 sangat terkait dengan dana desa tersebut,”ungkapnya.

Kendati begitu, hingga saat ini, belum ada keputusan final dari pemerintah pusat. Agus berupaya terus membersamai kepala desa di Temanggung untuk memantau perkembangan terbaru.

“Belum ada hasil hitam di atas putih. Tapi kami terus membersamai para kepala desa untuk memantau perkembangan terbaru," tegas Agus.

Situasi ini kian menekan desa karena sebagian dari mereka telanjur melakukan pekerjaan fisik menggunakan skema pembayaran yang dilakukan setelah dana desa cair.

Beberapa kepala desa bahkan mengaku sudah berutang kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek di wilayah masing-masing.

“Fenomena ini belum pernah terjadi sebelumnya. Biasanya pencairan pasti terjadi setiap tahun. Tapi tahun ini tiba-tiba ada PMK 81/2025 yang membuat desa kaget,” kata Agus.

Pemkab menegaskan, akan terus mengupayakan jalan keluar bersama pemerintah pusat agar dana tidak hangus. Sehingga, desa tidak terjerat persoalan keuangan.

“Ini menjadi masalah besar. Desa sudah berutang. Jika dana tidak cair akan sangat memberatkan. Kami berupaya, kepala desa juga berupaya, agar pemerintah pusat memahami situasi di lapangan," tambah Agus.

Hingga kini, pemerintah desa di Temanggung masih menunggu kejelasan sambil berharap pemerintah pusat memberikan solusi konkret agar dana desa tahap II dapat segera dicairkan. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Bupati Temanggung Agus Setyawan #dana desa #Gagal cair