Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Menyaru Jadi Pembeli, Pemuda Temanggung Bawa Kabur Scoopy, Dua Minggu Kemudian Dibekuk Polisi

Devi Khofifatur Rizqi • Kamis, 11 Desember 2025 | 01:40 WIB
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan kasus curanmor yang dilakukan pemuda warga Temanggung.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan kasus curanmor yang dilakukan pemuda warga Temanggung.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung – Seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial IN, warga Kabupaten Temanggung, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Temanggung setelah melakukan penipuan bermodus berpura-pura menjadi calon pembeli motor. 

Karyawan swasta itu membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik F,  28, warga Sidorejo, Temanggung. Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan peristiwa terjadi di wilayah Malian, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Temanggung.

“Korban awalnya memosting motor miliknya di grup Facebook jual beli sepeda motor Temanggung. Pelaku yang melihat postingan tersebut kemudian menghubungi korban dengan menggunakan nama samaran Satria,” jelasnya Rabu (10/12/2025).

Pelaku datang ke rumah korban menggunakan jasa ojek online. Bahkan, tukang ojek yang disewa diakui sebagai orang tuanya untuk meyakinkan korban bahwa ia benar-benar ingin membeli motor tersebut.

Setibanya di lokasi, pelaku meminta STNK dan kunci motor dengan alasan ingin melakukan test ride.

Namun setelah membawa motor, pelaku tidak kembali selama beberapa jam. Yang tertinggal hanya tukang ojek yang kebingungan karena ternyata ia hanya disewa dan tidak mengetahui rencana penipuan tersebut.

“Ketika ditanya, tukang ojek mengakui bahwa ia bukan orang tua pelaku dan hanya diminta mengantar sebagai pendamping pembeli,” ujar AKP Didik.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Honda Scoopy beserta STNK, jaket biru, celana pendek krem, sepasang sandal hitam, dan satu unit HP Redmi milik pelaku.

Pelaku mengaku berniat menjual kembali motor tersebut untuk kebutuhan ekonomi. Namun motor belum sempat dijual karena lebih dulu berhasil diungkap oleh petugas Satpol PP Semarang.

Tersangka IN ditangkap dua minggu setelah kejadian saat berada di rumahnya. Ia bukan residivis dan berdasarkan pengakuannya, ini merupakan aksi pertama yang ia lakukan.

Meski demikian, ide penipuan tersebut sudah direncanakan sebelumnya untuk mendapatkan uang secara instan.

Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi jual beli online, terutama ketika bertemu langsung dengan calon pembeli,” tandas AKP Didik. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#kasatreskrim polres temanggung #pemuda #Sidorejo #AKP Didik Tri Wibowo #curanmor