Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Pembacaan Salinan Hasil Keputusan Pengadilan Agama oleh Kuasa Hukum Desa Ketitang Muhammad Azmi Syafiq S.H., M.H., C.CD

Lis Retno Wibowo • Minggu, 7 Desember 2025 | 19:06 WIB
Pembacaan putusan Pengadilan Agama Temanggung terkait sengketa bondo Masjid Wali  Mangkuyudo Desa Ketitang, Jumo, Sabtu (6/12/2025) di balai desa setempat yang dihadiri warga dan tokoh masyarakat.
Pembacaan putusan Pengadilan Agama Temanggung terkait sengketa bondo Masjid Wali Mangkuyudo Desa Ketitang, Jumo, Sabtu (6/12/2025) di balai desa setempat yang dihadiri warga dan tokoh masyarakat.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung-  Ratusan warga Dusun Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung memenuhi Balai Desa Ketitang, Sabtu (6/12/2025).

Mereka mendengarkan pembacaan salinan hasil keputusan Pengadilan Agama Temanggung yang disampaikan  oleh kuasa hukum Desa Ketitang, Muhammad Azmi Syafiq S.H., M.H., C.CD.

Acara berlangsung khidmat dan penuh perhatian karena menyangkut sengketa tanah bondo Masjid Wali Mangkuyudo di Blok Sekalong yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Ketitang, ketua BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, kepala dusun, ketua RT/RW, serta para pemuda dan seluruh warga Dusun Ketitang.

Kuasa hukum Desa Ketitang, Muhammad Syafiq Azmi menjelaskan bahwa inti putusan pengadilan agama tersebut menegaskan penggugat, Sukahar Partiyah, secara resmi mencabut gugatannya serta mengakui bahwa tanah sawah yang disengketakan merupakan tanah bondo Masjid Wali Mangkuyudo yang diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan masjid.

Penggugat juga menyatakan tidak akan mengajukan gugatan kembali dan menerima keputusan ini dengan lapang dada.

Syafiq menegaskan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga menjadi ketetapan pengadilan yang tidak dapat diganggu gugat.


Tanah Bondo Masjid yang Dikelola Turun-temurun

Masjid Wali Mangkuyudo sejak dahulu memiliki 7 orang modin, yaitu pengurus masjid yang bertugas membersihkan masjid, mengumandangkan azan, menjadi khotib, dan imam.

Ketujuh modin ini diberi tunjangan berupa tanah sawah bondo masjid. Tradisi pengelolaan ini telah berlangsung dari generasi ke generasi.

Hasil panennya dibagi dua: sebagian untuk kebutuhan masjid dan sebagian untuk para penggarap/modin.

Selama puluhan tahun tidak pernah terjadi masalah hingga kemudian salah satu modin, Sukahar, mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari ayahnya.

Klaim ini memicu penolakan keras warga, mengingat seluruh masyarakat mengetahui asal-usul tanah tersebut sebagai tanah bondo masjid.

Mediasi Gagal, Gugatan Dibawa ke Pengadilan

Pemerintah Desa Ketitang telah berulang kali memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, namun mediasi selalu gagal karena penggugat tidak hadir dengan berbagai alasan.

Akhirnya, penggugat menggugat tanah tersebut ke Pengadilan Agama Temanggung.

Pada hari pertama persidangan, sekitar 200 warga Dusun Ketitang hadir memberikan dukungan.

Persidangan sempat berjalan alot karena penggugat tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Hakim kemudian menunda persidangan sementara untuk menghadirkan penggugat secara langsung pada hari yang sama.

Aparat kepolisian menjemput penggugat ke pengadilan untuk menjalani proses sesuai ketentuan.

Setelah kehadirannya, dilakukan mediasi yang berlangsung sangat alot dan panjang.

Penggugat Mencabut Gugatan dan Mengakui Status Tanah

Setelah melalui proses mediasi yang intens, penggugat akhirnya mencabut gugatannya dan mengakui bahwa tanah sawah tersebut adalah tanah bondo Masjid Wali Mangkuyudo. Bukan tanah warisan ataupun milik pribadi.

Keputusan ini disambut lega oleh seluruh warga Dusun Ketitang yang sejak awal memperjuangkan agar tanah sawah masjid tersebut tidak jatuh ke tangan pihak pribadi.

Apresiasi dari Kepala Desa

Kepala Desa Ketitang, Geri Setiawan S.KM, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada warga dan semua pihak yang terlibat.

"Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang telah berjuang mempertahankan tanah sawah masjid blok Sekalong.

Terima kasih kepada tokoh-tokoh dusun yang menjadi saksi sejarah tanah tersebut, dan terutama kepada kuasa hukum Desa Ketitang, Muhammad Azmi Syafiq, beserta rekan, yang telah memperjuangkan status hukum tanah bondo masjid ini hingga tuntas.

Langkah hukum beliau sungguh luar biasa. Semoga Allah membalas perjuangannya dengan ribuan kebaikan," tuturnya.

Seruan Menjaga Kondusivitas Desa

Kepala desa juga mengajak seluruh warga untuk kembali merajut kebersamaan:

“Mari kita jaga kondusivitas desa, saling legowo, saling memaafkan, menjaga persatuan dan kesatuan. Guyub rukun, adem ayem, tentrem gemah ripah loh jinawi baldatun ṭayyibatun wa rabbun ghafūr.”

Dengan keluarnya putusan ini, masyarakat berharap tidak ada lagi perselisihan terkait tanah bondo masjid. Desa Ketitang dapat kembali hidup damai, rukun, serta saling menghormati. (rls/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#desa ketitang #pembacaan putusan #Jumo #Geri setiawan #Tanah bondo masjid wali mangkuyudo #sengketa #Pengadilan agama temanggung