RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Untuk menekan angka peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai, Pemerintah Kabupaten Temanggung terus berupaya menggencarkan program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas.
Kesadaran kolektif masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi rokok ilegal.
Dengan tidak mengonsumsi dan mengedarkan rokok non-pita cukai, mereka diklaim telah ikut berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah serta membantu meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.
Terlebih, berdasarkan kajian penelitian dari salah satu pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM), peredaran rokok ilegal di Indonesia telah mencapai sekitar 40 persen dari total produk yang beredar di pasaran.
Ironisnya, sebagian besar rokok tersebut tidak diketahui dari mana asal tembakau maupun pabrikan yang memproduksinya.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam eksistensi industri rokok legal yang selama ini mematuhi regulasi dan membayar pajak secara resmi. (*/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo