RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Program pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Temanggung mulai dimanfaatkan oleh sejumlah pengembang perumahan.
Sejumlah pengembang melirik lokasi-lokasi strategis menyusul pembebasan PBG.
Meski begitu, untuk kategori perumahan swadaya, hingga kini belum ada pengajuan dari masyarakat.
Kebijakan pembebasan retribusi PBG tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 49 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut amanat SKB Tiga Menteri terkait percepatan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Fungsional Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Temanggung, Fika Zusanti, menjelaskan, pembebasan retribusi ini efektif berlaku sejak akhir 2024. Namun, pendaftar mulai bermunculan sejak Agustus 2025.
“Tahun ini sudah ada tiga pengembang perumahan subsidi yang mengajukan PBG dengan retribusi nol rupiah,” ujarnya.
Tiga perumahan yang dilirik pengembang di antaranya lokasi perumahan di Puri Pratama Kupen, Deepa Residence Kebonsari, serta Pesada Village Stage 2 Lungge.
Semua pengembang tersebut masuk kategori MBR. Itu berdasarkan ketentuan pusat dan telah terdaftar pada aplikasi Kementerian PUPR, Sikumbang, dengan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
Dikatakan, yang berhak mendapat retribusi nol rupiah atau pembebasan retribusi PBG yaitu masyarakat dengan penghasilan Rp 7 juta bagi yang belum kawin, pembebasan Rp 8 juta bagi yang sudah kawin, dan untuk peserta tapera Rp 8 juta.
“Retribusi nol rupiah artinya pengembang tidak membayar retribusi sama sekali. Ini bagian dari program pemerintah pusat menyediakan 3 juta rumah. Sekaligus upaya membantu masyarakat memiliki rumah layak huni," terang Fika.
Meski pengembang sudah mulai memanfaatkan kebijakan ini, belum ada satupun masyarakat yang mengajukan PBG untuk kategori perumahan swadaya. Yakni rumah yang dibangun atas prakarsa mandiri.
Menurut Fika, terdapat beberapa kendala dalam perumahan swadaya.
Di antaranya terdapat luas bangunan sering melebihi batas 48 m². Alhasil, hal itu tidak masuk kriteria MBR swadaya.
Kemudian ada persyaratan administrasi seperti surat keterangan penghasilan tidak tetap dari desa. Hal itu dianggap merepotkan bagi masyarakat.
“Biasanya rumah di desa itu lebih dari 48 meter, dan masyarakat jarang mengurus PBG kecuali untuk kebutuhan tertentu,” katanya.
Fika menambahkan, retribusi untuk rumah tinggal secara umum adalah Rp7.000 per meter persegi. Dengan rata-rata luas 45 m², biaya retribusi normal sekitar Rp230 ribu.
Adapun mengenai batas waktu, Fika menyebut, program ini tidak memiliki tenggat, karena mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan penyediaan rumah bagi MBR.
“Jangka waktunya belum ditentukan. Selama masih dicanangkan oleh pusat, pembebasan retribusi ini tetap berlaku,” tambah Fika. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo