RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Sebanyak 1.344 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung akhirnya menerima SK bupati. Diharapkan, hal ini menjadi semangat dalam melayani masyarakat sebaik-baiknya.
Pj Sekda Temanggung Ripto Susilo menjelaskan, PPPK paruh waktu bertugas mengabdi kepada negara maupun daerah dan masyarakat.
PPPK paruh waktu juga menjadi ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan upah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Ripto menegaskan, Pemkab Temanggung telah mengusulkan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan.
"Mereka sudah diusulkan sesuai ketentuan dan peraturan. Tapi juga melalui pertimbangan kemampuan keuangan daerah," katanya di Pendopo Pengayoman, Kamis (27/11/2025).
Ripto membeberkan, dalam proses pengusulan terdapat 11 peserta yang mengundurkan diri. Itu karena alasan pribadi dan batas usia pensiun. Alhasil, terdapat 1.3445 secara teknis.
"Namun dalam perjalanannya, terdapat satu peserta yang meninggal. Sehingga yang menerima SK hanya 1.344 PPPK paruh waktu," bebernya.
Kendati begitu, masa aktif SK hanya berlaku selama satu tahun. Kemudian, perjanjian kerja dilakukan secara elektronik.
Sementara Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan, PPPK paruh waktu turut memiliki kewajiban yang sama dengan para abdi negara yang lain. Yakni melayani masyarakat sebaik-baiknya.
Agus berharap, SK yang diberikan tidak sekadar menjadi formalitas. Melainkan pemacu semangat dalam bekerja.
Pasalnya, PPPK paruh waktu memiliki kejelasan status dalam bekerja di lingkungan pemerintahan. Ia juga mengajak PPPK paruh waktu untuk bekerja lebih baik mewujudkan Temanggung untuk Semua.
"Tentunya PPPK paruh waktu ini kerjanya full. Bukan berarti paruh waktu itu mlebu jam pitu metu jam rolas ngoten. Jadi ini hanya istilah saja," tegas Agus bercanda. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo